Jakarta, (WRC) – Kuasa hukum Ahmad Fanani, Gufron menilai, penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia salah alamat.
“Kami keberatan dengan penetapan tersangka terhadap Ahmad Fanani karena salah alamat. Semestinya bukan Ahmad Fanani yang ditetapkan tersangka,” kata Gufron kepada Kompas.com, Rabu (26/06/19).
Menurut Gufron, Ahmad Fanani hanya hanya berstatus sebagai pelaksana kegiatan yang diprakarsai Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Karena itu, Gufron berpendapat pihak yang seharusnya bertanggung jawab terhadap penggunaan dana kegiatan tersebut adalah Kemenpora.
“Yang punya inisiatif, yang punya ide itu Kemenpkra. Kami melihat bahwa kasus ini kalau mau dibuka seluas-luasnya, Kemenporalah yang bertanggung jawab terhadap masalah penggunaan dana (kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia),” ujar Gufron.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus itu. Penetapan tersangka Fanani berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“(Ditetapkan tersangka) berdasarkan gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Sementara itu, kasus itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 22 November 2018.
Kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia didanai APBN Kemenpora Tahun Anggaran 2017 dan melibatkan GP Ansor serta Pemuda Muhammadiyah.
Polisi telah menemukan bukti kerugian negara pada kegiatan tersebut sekitar Rp 1 miliar. Bukti kerugian negara tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi.
Saksi-saksi yang diperiksa di antaranya perwakilan Kemenpora, Latif, Ketua Panitia GP Ansor Safrudin, dan mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.
Sumber : kompas.com