Jayapura, (WRC) – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman FX Newandi dari 4 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Newandi dinilai terbukti korupsi dana bantuan ternak babi dkk.
Kasus bermula saat Pemprov Papua Barat mengalokasikan dana bansos lewat Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan pada 2011-2012. Total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 46 miliar.
Dana lalu dikucurkan ke 106 kelompok tani. Dana itu untuk peternakan babi, sapi potong dan unggas. Pengadaan ternak-ternak itu dilakukan oleh CV yang dimiliki Newandi.
Dalam perjalanannya, terdapat 9 kelompok ternak fiktif. Ternyata, kebocoran anggaran itu juga dinikmati oleh Newandi. Sehingga para pihak yang terlibat di kasus itu akhirnya diadili, termasuk Newandi.
Pada 25 Maret 2019, PN Manokwari menjatuhkan hukuman 4 tahun kepada Newandi. Tidak terima, Newandi naik banding. Apa kata PT Jayapura?
“Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ujar majelis sebagaimana dilansir website MA, Selasa (18/06/19).
Duduk sebagai ketua majelis Pahatar Simarmata dengan anggota Sukadi dan Josner Simanjuntak. Selain divonis korupsi, Newandi juga divonis melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer.
“Terdakwa menampung dana transfer sebesar Rp 640 juga dan memberikan kepada Kristian efara sebesar Rp 100 juta,” ucap majelis dalam sidang pada Senin (17/6).
(asp/rvk)
Sumber : detik.com