Jakarta, (WRC) – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif. Yaitu menambahkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 1,8 miliar.
Kasus bermula saat KPK melakukan OTT atas Abdul Latif pada Januari 2018 silam. Dari penangkapan itu, terungkap bila Abdul Latif melakukan sejumlah praktik korupsi selama menjabat. Ia pun duduk di kursi pesakitan.
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Abdul Latif divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Abdul Latif terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai.
Hukuman itu diperberat di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara. Atas hal itu, Abdul Latif mengajukan kasasi apa kata MA?
“Tolak kasasi Pemohon/Terdakwa H. Abdul Latif dengan perbaikan. Artinya, Mahkamah Agung (MA) memperbaiki pidananya dengan membebani Pidana Tambahan berupa uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp 1.800.000.000, subsider 1 tahun penjara,” ujar juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Selasa (18/06/19).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Abdul Latief dan LL Hutagalung. Sehingga total hukuman yang harus dijalani adalah:
- Pidana pokok selama 7 tahun penjara.
- Denda Rp 300 juta, bila tidak membayar diganti 3 bulan kurungan.
- Pencabutan hak politik, selama 3 tahun pasca menjalani pidana pokok.
- Uang pengganti Rp 1,8 miliar, subsidari 1 tahun kurungan.
Saat ini, KPK sedang menyidik lagi Abdul Latif dengan mengenakan pasal pencucian uang. Penyidikan ini masih berlangsung.
(asp/rvk)
Sumber : detik.com