Gunungkidul, (WRC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul kembali melakukan eksekusi terhadap 4 orang mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004. Keempatnya adalah terpidana kasus korupsi dana tunjangan Dewan tahun anggaran 2003-2004.

Pantauan detikcom di Kejari Kabupaten Gunungkidul, 4 orang yang terdiri dari 3 laki-laki dan 1 orang perempuan tampak keluar dari Kantor Kejari. Selanjutnya, didamping petugas Kejari, keempatnya masuk ke dalam mobil jenis mini bus untuk selanjutnya bertolak ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan, Kota Yogyakarta.

“Hari ini eksekusi, dan ini mau dibawa ke lapas Wirogunan. Yang dieksekusi adalah Pak Nurhadi Rahmanto, pak Bambang Eko Prabowo, pak Purwo Darminto dan Naomi Prirusmiyati,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, M Darojat kepada wartawan, Rabu (19/06/19).

Lanjut Darojat, dengan eksekusi hari ini, total ada 7 terpidana yang dijebloskan ke lapas Wirogunan untuk menjalani masa hukuman selama 1 tahun penjara. Sedangkan 1 terpidana akan dieksekusi pada tanggal 1 Juli 2019.

Merujuk data yang diperoleh detikcom, satu orang tersebut adalah Supriyono. Adapun 7 orang itu adalah Purwo Darminto, Pardiro, Yogi Pradono, Naomi Prirusmiyati, Bambang Eko Prabowo, AJ Sumarno dan Nurhadi Rahmanto. Sedangkan FX Ngatijan tidak dieksekusi karena sudah meninggal dunia.

“Yang 1 lagi (Supriyono) besok tanggal 1 Juli, karena ada surat permintaan dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya dulu,” ucap Darojat.

Sementara itu, salah seorang terpidana yang dieksekusi, Bambang Eko Prabowo mengaku siap menjalani masa hukuman di Lapas Wirogunan. Selain itu, ia juga mengaku tidak berniat mengakukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus yang membelitnya tersebut.

“Ya kalau saya prinsipnya siap menjalani hukuman satu tahun yang diputuskan pengadilan (Tipikor). Kalau masalah mau PK seperti tidak, karena itu tidak mempengaruhi proses eksekusi,” ujarnya secara singkat karena hendak menuju mobil mini bus yang membawanya ke Lapas Wirogunan.

Sebelumnya, Kejari telah mengeksekusi 3 mantan mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004, kemarin. Hal itu karena pengajuan kasasi atas putusan pengadilan Tipikor terkait kasus korupsi dana tunjangan Dewan tahun anggaran 2003-2004 ditolak Mahkamah Agung (MA).

“Tiga orang yang dieksekusi tadi baru AJ Sumarno, Pardiro dan Yogi Pradono. Lainnya rencananya akan dipanggil lagi dan kalau tidak hadir ya kita paksa (eksekusi),” ucap Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kabupaten Gunungkidul, Abdul Syukur saat ditemui di Kantor Kejari Gunungkidul, Rabu (19/06/19).

Eksekusi tersebut berawal dari mencuatnya kasus korupsi dana tunjangan DPRD Gunungkidul tahun 2003-2004 yang merugikan negara sekitar Rp 3 Miliar pada tahun 2011. Alhasil kasus itu ditangani pihak berwenang dan terus bergulir hingga menetapkan 33 anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul periode 1999-2004 dan seorang Sekretaris Dewan sebagai tersangka.

Selanjutnya, 34 orang itu menjalani proses hukum hingga ke ranah persidangan yang akhirnya divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor pada 3 Mei tahun 2013, mereka divonis hukuman pidana penjara 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

Karena tidak puas dengan hasil putusan tersebut, mereka melakukan banding dan kasasi, namun hasilnya tidak berpengaruh terhadap putusan hukum dari pengadilan Tipikor. Akhirnya, sebanyak 12 orang mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 dieksekusi pada tahun 2017, sebenarnya ada 14 orang yang dieksekusi namun karena 2 orang meninggal dunia sehingga hanya 12 orang yang dieksekusi.

Adapun ke-12 yang sudah dieksekusi adalah, Ratno Pintoyo, Rojak Harudin, Warta, Ternalem PA, Tumijo, Baryadi Rouseno, M Zaenuri, Sukardi, Isdanu Sismiyanto, Sukijan, Sukar, dan Irhas Imam Muchtar.

Selanjutnya, pada tahun 2018 Kejari Gunungkidul melakukan eksekusi berhadap mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Gunungkidul, Aris Purnomo. Mengingat masih ada terpidana yang belum dieksekusi, maka Kejari kembali melakukan eksekusi terhadap 9 terpidana hari Selasa (18/06/19).

Namun karena 1 orang meninggal dunia dan 5 orang mangkir dari panggilan membuat Kejari baru mengeksekusi 3 orang terpidana dan dilanjutkan 4 terpidana pada hari ini, Rabu (19/6).

(sip/sip)

 

Sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *