Makassar, (WRC) – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Irman Yasin Limpo tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal latih untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkup Provinsi Sulsel, Senin (17/06/19).
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Makassar, Iptu Supriadi mengatakan, adik kandung mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo itu tak memenuhi panggilan karena terbang ke Singapura menjenguk kakak kandungnya, Ichsan Yasin Limpo yang sedang menjalani perawatan medis.
“Ia (Irman Yasin Limpo) belum hadir. Ia minta pemeriksaannya dijadwal ulang karena lagi ke Singapura besuk kakaknya,” ucap Supriadi via pesan singkat.
Selain, Irman Yasin Limpo, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan di hari yang sama terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan kapal latih untuk SMK lingkup Provinsi Sulsel, Rusmin.
“Kalau Rusmin itu mangkir. Dia terhitung sudah tiga kali tak penuhi panggilan yang telah kami layangkan secara patut,” terang Supriadi.
Pemanggilan pemeriksaan untuk keduanya penting untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan pengadaan kapal latih untuk SMK lingkup Sulsel yang telah berlangsung tersebut.
“Sehingga kita akan agendakan ulang pemanggilannya. Kita harap saksi-saksi yang dipanggil kedepannya segera memenuhi panggilan agar proses penyidikan dapat berlangsung maksimal,” jelas Supriadi.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan, saat ini status penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal latih untuk SMK di lingkup Sulsel resmi telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Hal tersebut, kata dia, bukan serta merta. Melainkan telah melalui beberapa proses hingga dinyatakan layak untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya.
“Kita naikkan status ke tahap penyidikan karena dirasa cukup bukti untuk ditingkatkan dan ada pidananya,” tutur Indratmoko.
Adapun saksi-saksi yang telah diambil keterangannya pada tahap penyelidikan mencapai belasan orang dan pada tahap penyidikan total 5 orang saksi. Diantaranya ada panitia lelang dan tim teknis.
Sementara pihak yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut hingga saat ini belum menghadiri pemanggilan dan rencana akan dijadwalkan ulang.
“Saat ini tim penyidik juga sedang menunggu hasil dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta untuk menghitung potensi kerugian negara kasus kapal latih SMK ini,” kata Indratmoko.
Sumber : Liputan6.com