Makasar, (WRC) – Ditempat terpisah, Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) berharap penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkup PD Parkir Makassar Raya tidak tebang pilih.

“Tapi semua yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban yang sama. Kejati harus menyeret semua pihak yang turut terlibat,” tutur Anggareksa, pegiat ACC Sulawesi via telepon.

Ia yakin terjadinya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana di lingkup PD. Parkir Makassar Raya tak hanya melibatkan satu orang saja. Melainkan kata dia, hampir semua kejahatan korupsi itu dilakoni secara berjamaah.

“Jadi tentu kita harapkan terus dilakukan pengembangan. Tersangka tak mungkin hanya seorang saja dan tentu penyidik lebih mengetahui soal itu,” ujar Anggareksa.

Diketahui penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya kota Makassar bermula dari adanya hasil audit independen yang menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di PD Parkir Makassar Raya sebesar Rp 1.900.000.000 pada tahun 2008 hingga tahun 2017.

Sehingga berdasarkan hal itu, tim bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel turun menyelidiki berdasarkan surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bernomor Print-560/R.4/Fd.1/11/2018 tanggal 19 November 2018.

 

Sumber : Liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *