Sulteng, (WRC) – Tanggal 18 September 2015, CV. TIGA-TIGA PUTRA di percayakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Luwuk Banggai untuk mengerjakan proyek rehabilitasi jaringan irigasi Tersier desa Sendang Sari dan desa Pasir Lamba Kecamatan Toili Barat Kabupaten Luwuk Banggai dengan total anggaran Rp204.332.000,- yang sumber dananya berasal dari DAK.
CV. TIGA-TIGA PUTRA yang dikoordinir oleh I.Nyoman Kasim sebagai direktur perusahaan pada saat itu mengerjakan sesuai kesepakatan dan menyelesaikannya hingga rampung 100%.
Namun saat akan melakukan pencairan dari hasil kerja tersebut tiba-tiba dari pihak Dinas Pertanian Luwuk Banggai tidak bersedia membayar pekerjaan tersebut dengan alasan melewati waktu yang telah ditentukan.
Sedangkan berdasarkan keterangan dari pihak CV. Tiga Tiga Putra, sebelum pekerjaan selesai, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwuk Banggai yang pada saat itu di jabat oleh Drs. Abdul Haris Hakim, MM. Dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sirjon Pamolaggo, menyatakan bahwa berhubung pekerjaan tersebut sudah hampir habis batas waktu, maka dana proyek tersebut akan di tarik terlebih dahulu dan di simpan ke rekening Dinas agar dana tersebut tidak kembali ke kas negara.
Berdasarkan adanya komitmen kebijakan tersebut, maka CV. TIGA-TIGA PUTRA melanjutkan pekerjaan tersebut sampai selesai 100%.
Namun apa hendak dikata, setelah mengurus pencairan dana tersebut, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Luwuk Banggai berdalih dana tersebut telah kembali ke kas Negara.
Muncul tanda tanya besar, kalau sekiranya hal itu terjadi dimana buktinya kalau memang sudah dikembalikan ke kas negara? karena sampai sekarang belum ada titik terang dari pihak Dinas tersebut terhadap tanggung jawab dana tersebut.
Pihak Kontraktor ( CV. Tiga Tiga Putra) yang merasa di rugikan sudah berulang kali menghadap ke Dinas Pertanian tetapi tetap tidak ada realisasi yang jelas.
Kemana raibnya dana tersebut sebenarnya….?
Menyikapi permasalahan ini, pihak kontraktor memohon pemerintah Kabupaten Luwuk Banggai khususnya Bupati Ir. Hj Herwin Yatim bisa membantu menyelesaikannya dan memberikan sanksi kepada SKPD yang diduga seolah lari dari tanggung jawab sebagai pengguna anggaran pada saat itu.
“Harapan kami bapak Bupati Kabupaten Luwuk Banggai dapat menuntaskan persoalan ini, jangan sampai di diamkan terus menerus yang pada akhirnya memberikan kesan negatif sehingga tidak menutup kemungkinan akan terulang dengan kasus yang sama, ini demi menjaga kewibawaan aparatur instansi daerah yang bersih dari tindakan KKN,” Tegas I Nyoman Kasim seraya menambahkan akan menempuh jalur hukum apabila haknya masih tetap tidak diberikan. (Vera WRC).