Jakarta, (WRC) – Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekuk Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Klas I Mataram Kurniadie dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Sekotong dan Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Senin hingga Selasa 21-22 Mei 2019.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, tim penindakan mengamankan tujuh orang dalam operasi senyap ini, termasuk Kurniadie.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan tujuh orang di Nusa Tenggara Barat,” ujar Alexander Marwata dalam jumpa konpers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/05/19).
Tujuh orang tersebut yakni, Kurniadie, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin, dan Direktur PT Wisata Bahagia (WB) sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok Liliana Hidayat.
Kemudian, staf Liliana berisial WYU, GM Wyndham Sundancer Lombok JHA, serta dua penyidik PNS BWI dan AYB.
Alexander mengatakan, sebelum menangkap tujuh orang tersebut, KPK telah lebih dahulu menerima informasi akan terjadinya penyerahan uang dari Liliana ke Yusriansyah di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.
Penyerahan uang tersebut disinyalir berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal dua warga negara asing (WNA) di NTB tahun 2019.
Mendapat informasi tersebut, tim penindakan kemudian bergerak dan berhasil mengamankan Yusriansyah beserta salah seorang penyidik PNS di sebuah hotel daerah Mataram pada Senin, 27 Mei 2019 sekitar pukul 21.45 waktu setempat.
“Di kamar YRI (Ysuriansyah), tim menemukan uang sebesar Rp 85 juta dalam beberapa amplop yang telah dinamai,” kata Alexander.
Secara paralel, tim juga mengamankan Liliana dan dua anak buahnya di Wyndham Sundancer Lombok pada pukul 22.00 waktu setempat. Selanjutnya, tim mengamankan Kurniadie di rumah dinasnya di Jalan Majapahit, Mataram pada Selasa 28 Mei 2019, sekitar pukul 02.00 dini hari.
“Kemudian, enam orang tersebut dibawa ke Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Alexander.
KPK pun kemudian melakukan panggilan terhadap 14 orang lainnya untuk ikut dilakukan pemeriksaan di Mapolda NTB. Saat dilakukan pemeriksaan, 14 orang tersebut mengembalikan uang sebesar Rp 81,5 juta.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan disertai gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait penyalahgunan izin tinggal untuk warga negara asing (WNA) di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tiga tersangka tersebut yakni, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie (KUR), Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram Yusriansyah Fazrin (YRI) dan Direktur PT Wisata Bahagia (WB) Liliana Hidayat (LIL).
Kurniadie dan Yusriansyah diduga menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar dari Liliana untuk mengurus perkara dugaan penyalahgunaan izin tinggal dua WNA.
Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Kurniadie dan Yusriansyah disangkakanmelanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Liliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sumber : detik.com