Jakarta, (WRC) – PT Putra Ramadhan (Tradha) didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 3,6 miliar. Duit itu diduga berasal dari hasil korupsi paket proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) 2016, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bantuan Provinsi 2017 pada APBD Kabupaten Kebumen.

“Terdakwa PT Tradha sengaja mencampurkan uang tersebut ke dalam pembukuan keuangan perusahaan sehingga seolah-olah merupakan hasil yang sah dan digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan serta kepentingan pribadi Mohammad Yahya Fuad (Eks Bupati Kebumen) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya,” demikian tertulis dalam surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa KPK dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/05/19).

Yahya Fuad sendiri awalnya menjadi pengurus PT Tradha. Sebelum dilantik sebagai Bupati Kebumen, Yahya, mundur dari posisinya di PT Tradha. Namun, jaksa KPK menyebut Yahya masih menjadi beneficial owner atau penerima manfaat dari PT Tradha.

Pada 2016, Yahya bertemu dengan Khayuf Muhamad Luthfi dan Adi Pandoyo di Yogyakarta. Dalam pertemuan itu, Yahya disebut menjelaskan soal Kebumen yang bakal mendapat tambahan DAK Rp 100 miliar pada 2016.

Yahya kemudian disebut membagikan alokasi anggaran DAK untuk pengadaan jasa pada sejumlah pengusaha. Antara lain, ke Hojin Ansori senilai Rp 15 miliar, Muji Hartoni senilai Rp 15 miliar, Khayub senilai Rp 36 miliar, dan PT Tradha Rp 23 miliar.

“Dengan kompensasi uang ijon atau fee sebesar 7%, sedangkan terdakwa PT Tradha tidak dibebani uang fee karena perusahaan milik Mohammad Yahya Fuad,” ucap jaksa.

Sesuai pembagian itu, PT Tradha pun mendapat sejumlah proyek untuk dikerjakan pada 2016. Proyek itu dikerjakan dengan menggunakan bendera perusahaan lain.

Jaksa menyebut dari pekerjaan-pekerjaan itu PT Tradha mendapat keuntungan sebesar Rp 3.217.506.600. Keuntungan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam keuangan PT Tradha yang pada Desember 2016-Juli 2017 digunakan untuk sejumlah hal, termasuk membayar keperluan Yahya Fuad, antara lain:

  • Belanja keperluan rumah tangga, service Alphard dan gaji pembantu Yahya Fuad sebesar Rp 36.919.525
  • Uang kepada istri Yahya Fuad sebesar Rp 60.000.000
  • Pembelian tanah untuk istri Yahya Fuad sebesar Rp150.000.000
  • Angsuran Alphard sebesar Rp 35.022.000, hingga
  • Bagi-bagi THR ke keluarga oleh Yahya Fuad senilai Rp 500.000.000.

Pada 2017, PT Tradha kembali mendapat proyek yang bersumber dari DAU dan dana bantuan provinsi. Dari pekerjaan yang lagi-lagi digarap dengan bendera perusahaan lain itu, PT Tradha mendapat keuntungan Rp 387.986.750.

“Untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi kemudian terdakwa PT Tradha menempatkan uang tersebut ke dalam keuangannya,” jelas jaksa.

Uang tersebut kemudian kembali digunakan untuk kepentingan Yahya Fuad. Antara lain, gaji Yahya Fuad, bayar tagihan kartu kredit anak dan istrinya serta belanja kebutuhan rumah tangga.

“Terdakwa PT Tradha mengetahui atau patut menduga bahwa uang sebesar Rp 3.217.506.600 dan uang sebesar Rp 387.986.750 tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi dari hasil keuntungan atas pembagian pekerjaan yang tidak sah paket proyek DAK tahun anggaran 2016, DAU dan Dana Bantuan Provinsi tahun anggaran 2017 pada APBD Kabupaten Kebumen,” ucap jaksa.

Selain itu, PT Tradha juga didakwa menerima atau menguasai ijon paket proyek DAK APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 2.330.000.000. Atas perbuatannya, PT Tradha didakwa melanggar Pasal 3 dan pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(haf/dhn)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *