Jakarta, (WRC) – Dalam bulan Ramadhan ini, KPK menerima setidaknya 3 laporan gratifikasi dalam bentuk uang ataupun barang. Dari 3 laporan itu, salah satunya berupa parsel seharga Rp 2 juta.
“Kami baru menerima laporan gratifikasi sekitar tanggal 20 Mei kemarin,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, pada Rabu (22/05/19).
Tiga laporan gratifikasi itu berupa parsel, uang tunai, dan karangan bunga. Nilai dari tiap laporan itu berbeda-beda, tetapi Febri tidak menyebutkan apakah laporan itu hanya berasal dari 1 orang atau lebih.
“Tiga laporan itu ada penerimaan gratifikasi berupa makanan dalam bentuk parsel dengan nilai estimasi ini sekitar Rp 2 juta, kemudian ada uang Rp 200 ribu dan karangan bunga senilai Rp 2,5 juta. Jadi baru 3 laporan ini yang kami terima terkait dengan gratifikasi di Ramadhan atau hari raya ini,” kata Febri
Febri mengatakan para pejabat atau penyelenggara negara bisa menolak gratifikasi itu sejak awal tanpa melapor ke KPK. Selain itu, dia mengingatkan agar barang milik negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti mudik.
“Di satu sisi, tentu saja kami berharap laporan itu tidak perlu banyak dilakukan karena sejak awal sudah bisa ditolak. Jadi kami harap pejabat juga cukup tegas ya menyampaikan dan menolak atau menerima gratifikasi dari pihak-pihak yang terkait dengan jabatan,” ucap Febri.
(dhn/dhn)
Sumber: detik.com