Padang Aro, (WRC) – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat memecat dan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) salah seorang ASN inisial “EZ” karena terbukti korupsi dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“pegawai tersebut sudah menerima putusan pengadilan serta menjalani hukuman dan sesuai aturan sebagai ASN yang terbukti korupsi maka akan dipecat dan kami melaksanakannya sesuai ketentuan yang brlaku,” kata Sekertaris Daerah Solok Selatan Yulian Efi di Padang Aro, Rabu (22/05/19).

Selain itu masih ada ASN lain yang juga terancm di pecat karena diduga korupsi dan kasusnya sudah diputus Pengadilan Negeri, akan tetapi belum Ingkrah.

“Sekarang ASN yang diduga korupsi sedang melakukan upaya hukum lanjutan sehingga belum bisa dipecat,” ujarnya.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Aparatur (PPA) Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan Admi Zulkhoiri menjelaskan, pegawai korupsi yang bisa dipecat secara tidak hormat hanya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“saat ini memang baru seorang ASN yang dipecat, tetapi kami sedang mempersiapkan SK pemecatan terhadap dua orang lagi,” tambahnya.

ASN yang sedang dipersiapkan pemecatannya, saat ini sedang melakukan upaya hukum dan pihaknya masi menunggu putusannya.

“Sampai saat ini kami belum menerima salinan amar putusan bandingnya sehingga belum bisa dikeluarkan pemecatannya,” tutupnya.

Sedangkan seorang lagi sedang mengajukan permohonan pensiun tetapi sudah ditolak oleh BKN sehingga dipersiapkan SK pemecatannya.

Tentang dua ASN yang dipersiapkan surat pemecatannya, ia enggan menyebutkan karena masih menunggu putusan pengadilan yang memiliki kekuatah hukum tetap.

Selain itu, saat ini juga ada seorang ASN Solok Selatan yang diduga melakukan korupsi dan sedang menjalani sidang di pengadilan.

 

sumber: antara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *