Magelang, (WRC) – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), AS (50), menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan jembatan sebesar Rp 90,6 juta. Proyek jembatan Sibangkong Tahap 1 Dusun Wonorejo, Desa Banyuwangi, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) itu berhasil dibongkar polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan hingga pemeriksaan, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini berkas perkara dinyatakan P21 atau lengkap, kemudian penyidik Polres Magelang Kota akan melimpahkan menuju jaksa penuntut umum. Tersangka merupakan warga Perum Pondok Rejo Asri, Desa Danurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang ini tidak dilakukan penahanan.
Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sibangkong Tahap 1 Dusun Wonorejo, Desa Banyuwangi, Kecamatan Bandongan ini berdasarkan LP/A /43 /IV /2018/Jateng/Res Mgl Kota, tanggal 23 April 2018.
Saat dihadirkan di Mapolres Magelang Kota, tersangka menutupi wajahnya dengan memakai masker dan topi hitam. Kemudian, memakai celana panjang hitam, sepatu hitam dan baju warna putih. Selama ungkap kasus oleh polisi, tersangka hanya diam saja.
Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi mengatakan, proyek ini adalah proyek dana desa dengan anggaran sebesar Rp 199 juta. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 90,6 juta.
“Potensi yang ditimbulkan akibat kerugian negara sekitar Rp 90.633.160,” kata Idham di Mapolres Magelang Kota, pada hari Senin (22/04/19).
Menurutnya tersangka selaku Kepala UPT PU wilayah Bandongan diminta bantuan oleh pemerintah desa untuk melaksakan pekerjaan pembangunan Jembatan Sibangkong Tahap 1. Namun dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak menunjuk pihak ketiga sebagai pelaksana untuk mengerjakan jembatan tersebut.
“Dengan meminta bantuan beberapa staf seksi UPT PU wilayah Bandongan di antaranya beberapa orang untuk mencari dan membayarkan ongkos tukang. Membelanjakan material semen dan menunjuk seseorang untuk membuat administrasi pekerjaan jembatan dari awal sampai akhir pekerjaan,” paparnya.
Kemudian lanjut Idham, meminta staf seksi jembatan di DPUPR Kabupaten Magelang untuk membuat gambar rencana jembatan. Pembangunan jembatan tahap pertama pekerjaan sudah mencapai 60 persen, tersangka meminta bantuan lagi kepada direktur CV YD atas nama saudara YF untuk menandatangi dokumen pekerjaan pembangunan jembatan ini.
“Namun dalam pelaksanaan pembangunan tahap 1 tersebut perusahaan CV ini hanya digunakan sebagai atas nama saja,” tegasnya.
Idham mengatakan untuk saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik akan melimpahkan menuju jaksa penuntut umum (JPU).
“Sudah P21. Kasusnya sudah P21 dan akan dilimpahkan ke JPU. Tinggal menunggu koordinasi kapan waktu bisa pelaksanaan pelimpahan tahap 2, jadi sudah jelas. Sudah ada unsur kerugiaan keuangan negaranya yang dikeluarkan oleh BPKP, kemudian tersangka sudah diperiksa, berkas perkara sudah dikirimkan dan sudah P21, tinggal tahap 2,” katanya.
“Dalam penyidikan tidak dilakukan penahanan. Tidak dilakukan penahanan karena atas pertimbangan penyidik,” katanya.
Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini uang tunai sebesar Rp 89.500.000.
(bgk/bgs)
Sumber: detik.com