Jakarta, (WRC) – Wali Kota Malang Sutiaji diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap anggota DPRD Kota Malang. Dia mengaku tak tahu soal aliran dana terkait suap itu.

“Saya sama sekali tidak tahu (aliran dana). Mulai awal hingga akhir saya tidak tahu,” kata Sutiaji setelah diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).

Sutiaji diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Sekda Malang Cipto Wiyono. Dia mengaku penyidik KPK melakukan cross-check keterangan Cipto kepada dirinya.

“Sebatas saya hanya cross-check apa yang disampaikan, dikonfrontasilah apa yang disampaikan Pak Cipto,” ucapnya.

Cipto Wiyono ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pusaran suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015. Dia diduga bersama-sama Moch Anton selaku mantan Wali Kota Malang dan Jarot Edy Sulistiyono selaku mantan Kadis PUPPB Malang memberikan suap kepada Moch Arief Wicaksono selaku mantan Ketua DPRD Kota Malang dan puluhan anggota DPRD Kota Malang lainnya. 

Cipto diduga berperan dalam menyiapkan uang suap untuk para anggota DPRD itu. Penetapan Cipto sebagai tersangka menjadi tahap keempat dalam proses penyidikan KPK pada perkara ini.

Secara total, ada 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang yang telah diproses KPK terkait suap. Para anggota DPRD Kota Malang itu juga diduga menerima gratifikasi senilai total Rp 5,8 miliar. Duit itu diduga terkait dana pengelolaan sampah di Kota Malang.

(haf/fdn)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *