Jakarta, (WRC) – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra diperiksa pertama kali terkait dugaan korupsi di kasus penipuan pengembangan Pelabuhan Pelindo Benoa, Bali. Alit mengaku diklarifikasi soal aliran dana.
“Untuk proses di sini tadi masih klarifikasi saya hanya dimintai keterangan ada nggak aliran dana ke mana-mana. Baru itu sih di sini, mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti dengan penyidikan,” kata Alit usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, pada hari Senin (22/04/19).
Alit diperiksa sejak pukul 10.00 Wita sampai pukul 17.30 Wita. Selama pemeriksaan itu, Alit mengaku santai.
“Cuma 15 pertanyaan kita ngobrol dengan santai, dengan riang, mudah-mudahan semua berjalan dengan baik. Di sini malahan saya dapat semangat, ‘Ayo maju terus’,” ceritanya.
Alit menambahkan pihaknya bakal melaporkan tiga nama yang pernah dia sebut sebelumnya ke polisi. Ketiganya yaitu Made Jayantara, Candra Wijaya, dan Putu Pasek Sandoz.
“Minimal 3 (yang dilaporkan). Bukti sudah kita punya semua. Rencana sih minggu ini ke krimum, kalau krimsus beliau sendiri sudah selesai beliau di sini luar biasa. (Dilaporkan) Penggelapan tentu,” ucap caleg DPR RI dari partai Gerindra itu.
Terpisah, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedanajati menyebut pihaknya masih menggali keterangan dan dokumen dari Alit terkait dugaan korupsi di kasus yang menjeratnya.
“Ini baru tahap awal pemeriksaan dan barang tentu akan kita kembangkan dan akan analisa. Dugaan tindak pidana korupsi dengan aliran keuangan. Ini pertama kali dia diperiksa (di Krimsus),” ujar Jati.
Jati memastikan semua pihak yang diduga mengetahui kasus tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Dia menambahkan proses pemeriksaan berjalan lancar.
“Berdasarkan evaluasi, pihak-pihak yang mengetahui kita akan klarifikasi dan ini baru ranah penyelidikan sehingga siapa-siapa yang perlu untuk memberikan keterangan, sudah barang tentu kami akan melakukan klarifikasi,” ujar Jati.
Kasus penipuan yang melibatkan Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra berawal dari Januari 2012. Saat itu pelapor, Sutrisno Lukito Disastro berminat untuk investasi di pengembangan di kawasan Pelabuhan Pelindo Benoa. Sutrisno dan Alit pun membentuk PT Bangun Segitiga Mas (BSM).
Dalam kesepakatan itu disetujui Sutrisno menyetorkan biaya operasional senilai Rp 30 miliar. Pembayaran pun sudah dilakukan dua termin dengan total Rp 16 miliar. Setelah uang itu dikeluarkan, izin pun tak keluar dari gubernur. Padahal Uang Rp 16 miliar sudah dikucurkan dan sudah berjalan 6 bulan.
Ditrekrimum Polda Bali pun menelisik adanya dugaan korupsi dalam kasus penipuan perizinan ini. Sebab, perizinan ini menyangkut pelayanan publik dan sudah berproses.
“Seperti ada pertemuan di Bappeda, PT BSM itu mengajukan dulu permohonan izin, kemudian Bappeda menerima dan membicarakan secara internal, kemudian membicarakan ke tingkat DPR. Bahkan DPR provinsi sudah mengeluarkan surat persetujuan keluarnya rekomendasi gubernur. Nah rekomendasi gubernur ini yang tidak keluar,” kata Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Kamis (11/4).
(ams/idh)
Sumber : detik.com