Semarang, (WRC) – Direktur Utama PD BKK Pringsurat Suharno dan Direktur Riyanto mengakui penyalahgunaan keuangan badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Temanggung itu hingga mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Hal tersebut terungkap dalam sidang Pengadilan Tipikor Semarang, pada hari senin dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam sidang tersebut, yang mengonfrontasi sejumlah slip saldo rekening serta laporan keuangan BKK Pringsurat.
Jaksa Penuntun Umum Sabrul Imam mengatakan total uang yang dinikmati secara pribadi oleh terdakwa sekitar 1,9 M.
“uang yang dinikmati itu berasal dari “cash back” penempatan uang BKK yang disimpan di Koprasi Inti Dana,” katanya, usai sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.
Adapun kerugian lainnya, lanjut dia, merupakan hasil penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh terdakwa.
Ia mencontohkan kebijakan terdakwa Suharno yang memberikan bunga tabungan sebesar 12% sehingga perbuatannya menguntungkan orang lain.
Total kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa mencapai Rp 114 M.
Atas pemeriksaan terdakwa tersebut, hakim selanjurnya memerintahkan jaksa untuk menyusun tuntutan.
Jaksa sendiri meminta waktu dua pekan untuk untuk menyusun tuntutan.
“karena kami harus konsultasi ke Kejaksaan Agung maka kami minta waktu dua pekan” ujarnya.
Sumber : antara.com