Jakarta, (WRC) – Mantan Bupati Kepulauan Banggai Zainal Mus divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zainal Mus dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus dalam proyek pembebasan lahan Bandara Bobong di Kepulauan Sula.

“Menyatakan terdakwa Zainal Mus telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar ketua majelis hakim Lucas Prakoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada hari Senin (08/04/19).

Zainal sebelumnya dituntut jaksa 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Dalam perkara ini, Ahmad Hidayat Mus juga seharusnya divonis, tetapi persidangan masih ditunda. Ahmad Hidayat Mus merupakan kakak Zainal Mus.

Selain pidana penjara, Zainal Mus dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 944.997.000. Namun menurut hakim, Zainal Mus telah mengembalikan dugaan kerugian negara sebelum penyidikan KPK, yang menurut majelis hakim pengembalian itu melebihi hukuman uang pengganti tersebut sehingga nilai kelebihannya itu harus dikembalikan kepada Zainal Mus.

“Memerintah jaksa penuntut umum KPK untuk mengembalikan kelebihan uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 650 juta kepada terdakwa,” ucap hakim Lucas.

Zainal Mus bersama-sama Ahmad Hidayat Mus diyakini hakim telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2.394.997.000 serta memperkaya orang lain sebesar Rp 1.053.903.000. Hakim juga meyakini perbuatan Zainal Mus dan Ahmad Hidayat Mus merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.448.900.000.

Dissenting Opinion

Putusan itu diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari seorang anggota majelis hakim, Jult Mandapot Lumban Gaol. Dia menilai Zainal tidak terbukti menyebabkan kerugian negara.

Pertimbangan Jult itu berdasarkan kesaksian perwakilan BPK yang menyebut Zainal Mus beberapa kali melaporkan keuangan pembebasan lahan tersebut. Dia juga berpendapat Kabupaten Sula mendapatkan untung dalam proyek itu.

“Maka hakim anggota mejelis 3 (Jult Mandapot Lumban Gaol) berpendapat bahwa terdakwa Zainal Mus tidak melakukan sesuatu perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara, karena faktanya tidak ada kewajiban keuangan negara secara melawan hukum, maka tidak ada kekurangan hak negara melawan hukum,” kata Jult membacakan perbedaan pendapatnya itu.

“Karena hak Kabupaten Sula yang telah diborong mereka adalah tanah senilai Rp 1.598.000.000, tetapi kewajiban yang telah dicairkan pemilik tanah melalui terdakwa Zainal Mus hanya sejumlah Rp 3.420.900.000, sedangkan sisanya Rp 1.149.100.000 tidak dicairkan, sehingga yang terjadi saat pembebasan tanah itu Kabupaten Sula diuntungkan sebesar Rp 1.149.100.000,” imbuhnya.

(zap/dhn)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *