Jakarta, (WRC) – Penyidik KPK memanggil Simon Susilo sebagai tersangka pemberi suap pada Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa. Simon disebut sebagai pemilik Hotel Sheraton di Lampung.

Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Jumat (05/04/19), Simon disebut sebagai swasta sekaligus sebagai pemilik Hotel Sheraton di Lampung. Sedangkan pada saat penetapan tersangka, Simon disebut KPK sebagai pemilik PT Purna Arena Yudha.

“SSU (Simon Susilo) sebagai swasta atau pemilik Hotel Sheraton di Lampung dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada wartawan.

Simon ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Budi Winarto selaku pemilik PT Sorento Nusantara. Mereka diduga memberikan suap dengan nilai total Rp 12,5 miliar pada Mustafa dengan rincian Rp 5 miliar dari Budi dan Rp 7,5 miliar dari Simon.

Perkara yang menjerat Simon dan Budi itu merupakan pengembangan kasus yang dilakukan KPK. Awalnya KPK menjerat Mustafa menyuap 4 anggota DPRD Lampung Tengah–yang keempatnya dijerat pula sebagai tersangka–yaitu Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.

Selain itu, Mustafa juga diduga menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah dengan kisaran fee 10-20 persen dari nilai proyek. Total gratifikasi yang diterima Mustafa setidaknya Rp 95 miliar.

Untuk perkara suap ke anggota DPRD Lampung Tengah, Mustafa telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta serta subsider 3 bulan kurungan. Selain hukuman pidana penjara, H Mustafa divonis hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah menjalani hukuman pidana penjara.

Mustafa juga telah dieksekusi pada 31 Juli 2018. Dia saat ini menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.
(dhn/dhn)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *