Tasikmalaya, (WRC) – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, akhirnya membuka suara terkait tiga kali mangkir panggilan di Pengadilan Tipikor Bandung, sebagai saksi kasus korupsi dana hibah Kabupaten Tasikmalaya Rp 3,9 miliar.

Kasus tersebut telah menetapkan sembilan terdakwa, salah satunya mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir Djaelani.

“Bapak sudah tahu tentang itu di pengadilan,” singkat Uu, saat menjawab pertanyaan alasan kenapa mangkir panggilan sidang sebagai saksi di Pendopo Tasikmalaya, Jumat (05/04/19).

Jawaban singkat Uu tersebut secara santai dilontarkannya saat diwawancara oleh para wartawan cetak dan elektronik.

Namun, saat ditanya apakah nanti akan hadir di panggilan selanjutnya, Uu enggan menjawab pasti apakah dirinya akan hadir atau tidak nantinya.

“Saya sudah sampaikan itu ya,” tambah Uu.

Uu terlihat sabar dalam menjawab beberapa lontaran pertanyaan dari wartawan terkait panggilannya sebagai saksi di Pengadilan kasus korupsi dana hibah Kabupaten Tasikmalaya.

Apalagi, saat kejadian kasus tersebut, Uu saat itu masih menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya kedua kalinya.

“Saya sudah sampaikan ya, oke,” ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil enggan berkomentar banyak soal absennya Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum dalam panggilan sidang terkait kasus dugaan korupsi hibah dari APBD Pemkab Tasikmalaya yang merugikan negara Rp 3,9 miliar.

“Saya tidak punya kompetensi memberi komentar,” kata Emil, sapaan akrabnya, saat ditemui usai menghadiri peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2019, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, pada hari Selasa (19/03/19).

Emil mengaku, tak mengetahui soal perjalanan kasus tersebut. Karena itu, ia menyerahkan segala proses hukum kepada pengadilan.

“Saya serahkan semua prosedur ini kepada aturan hukum saja. Kan (Uu) sebagai saksi juga saya enggak terlalu hapal. Jadi, kalau boleh minimalislah komentar dari saya,” ucap Emil. 

 

Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *