Jakarta, (WRC) – Mantan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika mengaku prihatin dengan kasus yang menjerat mantan wakilnya I Ketut Sudikerta. Mangku Pastika pun kaget sahabatnya itu ditahan terkait kasus penipuan bos Maspion Alim Markus senilai Rp 149 miliar.
“Sebagai sahabat tentu saja saya prihatin atas kejadian itu tentu saja mengagetkan. Kaget juga sebenernya kok bisa terjadi seperti itu. Seharusnya semua bisa diselesaikan baik-baik apalagi ini kan perkara seperti itu, kecuali korupsi, ini nggak kok. Pasti tadinya mereka baik-baik aja itu, kalau dilihat kasusnya,” ujar Mangku Pastika usai acara Darma Santi Nyepi di Art Center, Denpasar, pada hari Sabtu (06/04/19).
Mangku Pastika mengaku sudah lama tak berjumpa dengan sahabatnya Sudikerta. Meski begitu, dia mengaku tetap berkomunikasi via ponsel.
“Agak lama saya ketemu, karena beliau sibuk saya juga sibuk, tapi kontak sih kontak. Terakhir saya (ketemu) waktu bapaknya meninggal saya ke rumah, itu saja terakhir,” katanya.
Politikus Partai Demokrat itu juga sudah lupa isi komunikasi dengan Sudikerta. Seingat Mangku Pastika saat itu mereka belum membahas pemilihan caleg.
“Nggak ada (pembicaraan). Pileg, ndak waktu itu kan belum bicara. Saya belum tahu mau maju, beliau masih Ketua DPD,” tuturnya.
Mangku Pastika mengaku belum ada rencana untuk menjenguk sahabatnya itu di Rutan Polda. Hanya saja, dia tetap bersimpati untuk Sudikerta.
“Lihat dulu kalau sudah tenang, kalau sekarang kan masih..Tunggulah, sebagai sahabat saya tentu prihatin,” ucapnya.
Sebelumnya, eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan tanah Rp 149 miliar akhir tahun lalu. Selain kasus itu Sudikerta juga dijerat pasal pencucian uang.
Sudikerta ditangkap Kamis (4/4) siang di Gate 3 Penerbangan Domestik Bandara Ngurah Rai. Sudikerta diketahui berencana terbang ke Jakarta. Usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Bali, Sudikerta langsung ditahan.
“Ya ada sedikit banyak mempersulit penyelidikan. Selama ini kan kadang kita panggil (lalu) mangkir, ada beberapa dia tidak mengakui. Yang jelas untuk proses penyelidikan kita pakai alat bukti yang sudah ada. Ditahan di rutan sini (polda),” kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho di kantornya, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Kamis (4/4).
Sudikerta dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sudikerta juga terancam denda Rp 10 miliar.
Sumber: detik.com