Jakarta, (WRC) – Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap (49) dihukum 7 tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 42 miliar. Pangonal menerima putusan itu.

Berdasarkan dakwaan yang dikutip detikcom, Jumat (05/04/19), berikut jejak korupsi Pangonal:

Desember 2015

Ketua Tim Sukses Pemenangan Pilkada Pangonal, Thamrin Ritonga dan Bendahara Timses, Rizal bertemu dengan Effendy Sahputra alias Asiong di sebuah hotel di Medan. Mereka berkomiten untuk saling bantu.

15 Februari 2016

Pangonal menang dan dilantik jadi Bupati Labuhanbatu

2016 

Pangonal menerima sejumlah Rp 12,4 miliar fee proyek. Dengan rincian:

2 Februari 2016

Pangonal menerima transferan uang dari Asiong sejumlah Rp 3,4 miliar.

10 Februari 2016

Pangonal menerima transferan sejumlah Rp 3,4 miliar.

Pangonal menerima uang sejumlah Rp 1 miliar dari Asiong.

Uang-uang yang telah Terdakwa terima tersebut akan diperhitungkan dari bagian fee proyek pekerjaan Tahun 2016 yang akan diberikan Pangonal kepada Asiong.

Mei 2016

Pangonal memanggil Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Labuhanbatu untuk datang ke Rumah Dinas Bupati di Jl. WR. Supratman Rantauprapat. Pada pertemuan tersebut Pangonal menyatakan dirinya adalah Bupati sehingga jajaran ULP harus mematuhinya dan meminta agar kawan-kawannya termasuk Asiong dimenangkan dalam pengadaan proyek pekerjaan Tahun Anggaran 2016.

Juni 2016

ULP Kabupaten membuka lelang proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten. Dalam proses lelang tersebut dilakukan patgulipat agar Asiong lolos.

Juli 2016

Perusahaan-perusahaan yang digunakan Asiong untuk mengikuti lelang diumumkan sebagai pemenang sesuai dengan yang telah diarahkan Pangonal.

10 Oktober 2016

Pangonal menerima cek dari Asiong Rp 2 miliar. Cek dicairkan oleh orang Pangonal dan diserahkan kepada Pangonal di Rumah Dinas Bupati Labuhan Batu. 

25 Oktober 2016

Asiong memberikan cek kepada Pangonal Rp 1 miliar.

31 Oktober 2016

Pangonal menerima cek Rp 500 juta dari Asiong.

5 Desember 2016

Pangonal menerima menerima cek senilai Rp 500 juta dari Asiong.

9 Desember 2016

Pangonal menerima uang secara tunai dari Asiong sebesar Rp 500 juta.

2017

Pangonal menerima sejumlah Rp 12,3 miliar fee proyek. Uang diberikan secara berkala. Modusnya sama dengan tahun sebelumnya yaitu Pangonal meminta jajarannya untuk meloloskan proyek ke perusahaan Asiong.

2018

Pangonal menerima sejumlah Rp 17,5 miliar dan SGD 218 ribu fee proyek. Uang diberikan secara berkala. Modusnya sama dengan tahun sebelumnya yaitu Pangonal meminta jajarannya untuk meloloskan proyek ke perusahaan Asiong.

17 Juli 2018

KPK melakukan serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhanbatu di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.

18 Juli 2018

KPK menetapkan Pangonal sebagai tersangka dan ditahan. Ia diduga menerima suap fee dari proyek-proyek di wilayahnya secara berkala. Saat di-OTT, barang bukti sebesar Rp 500 jutaan.

13 Desember 2018

Jaksa KPK mendudukkan Pangonal di kursi pesakitan. Jaksa KPK mendakwa Pangonal menerima total suap sebesar Rp 42 miliar kurun 2016-2018. Pangonal menangis mendengar tuntutan itu.

11 Maret 2019

Jaksa KPK menuntut Pangonal selama 8 tahun penjara.

4 April 2019

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, yang diketuai Erwan Effendi, dalam amar putusannya menghukum Pangonal selama 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta atau subsider dua bulan.

Selain itu, menurut hakim, Pangonal dikenai uang pengganti sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000.

“Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara,” ucap Erwan.

Atas vonis itu, Pangonal menerimanya

(asp/rvk)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *