Kab.Bandung, (WRC) – Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Haurpugur Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat diduga kuat menyalahi aturan dan disinyalir sarat korupsi.
Dugaan penyimpangan itu terungkap berdasarkan penelusuran tim investigasi media Jurnal Aktual Indonesia (JAI) di lapangan yang menemukan kejanggalan-kejanggalan terkait proyek TPT tersebut.
Menurut data dan informasi yang dihimpun, pembangunan TPT dengan panjang sekitar 300 meter dengan lebar sekitar 80 Cm menggunakan anggaran Dana Desa senilai Rp 200 juta yang turun (cair) pada tahun 2018, namun proyek tersebut digarap pada tahun 2019.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, pada hari Kamis (21/02/19) tim JAI menemukan lokasi proyek dalam kondisi yang baru selesai beberapa hari yang lalu, tapi sudah terlihat mulai banyak kerusakan dengan permukaan atasnya mulai mengelupas. Hal ini diduga menggunakan material yang tidak memenuhi standar.
Kepala Desa Haurpugur Saeful Azhari saat ditemui ketika berada di kantor Desa Rancaekek Wetan mengakui, penggunaan Dana Desa yang berada di wilayahnya memang tidak sesuai dengan aturan, karena dikerjakan di tahun 2019 sedangkan anggarannya sudah turun sejak tahun 2018. “Ya, seharusnya tidak boleh (dilakukan, red),” kata Saeful.
Menanggapi kasus tersebut, Suryo Wibowo, seorang pegiat anti korupsi menyarankan agar dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut dilaporkan ke pihak penegak hukum, yakni Tipikor Polda Jabar maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. “Sebab itu menyangkut kerugian uang negara. Jadi sekecil apapun penyimpangan harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Hingga berita ini dimuat, tim media Jurnal Aktual Indonesia (JAI) masih terus menelusuri dugaan penyimpangan di desa Haurpugur tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi yang kompeten serta berkoordinasi dengan pihak penegak hukum agar kasus ini secepatnya bisa ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. (Tim)