Jakarta, (WRC) – Partai Bulan Bintang ( PBB) merasa ‘kecolongan’ atas majunya tiga calon legislatif yang berstatus mantan narapidana korupsi.
Tiga caleg eks koruptor itu maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi.
Menurut Sekretaris Jenderal PBB Ferry Noer, mengatakan, sebenarnya, partainya sejak awal sudah berkomitmen untuk tak mengusung caleg mantan napi korupsi.
Tetapi, kewenangan pencalonan caleg tingkat DPRD provinsi ada di Dewan Pimpinan Wilayah (DPW). Begitupun kewenangan pencalonan caleg level DPRD kabupaten/kota ada di Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Adapun kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) adalah mengontrol pencalonan caleg tingmat DPR RI.
“Kita merasa kecolongan. Karena kita sendiri merasa bahwa kok DPW kok tidak menaati aturan kita,” kata Ferry saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/02/19).
Ferry mengakui, ‘kecolongan’ partainya itu salah satunya disebabkan karena kelemahan sistem pencalonan internal. Bahwa DPP tidak bisa mengontrol seluruh pencalonan caleg hingga ke daerah yang jumlahnya ribuan.
Tetapi, komitmen partai untuk tak mencalonkan caleg eks koruptor juga dilemahkan oleh peraturan perundang-undangan. Infografik: Daftar 81 Caleg DPRD dan DPD eks Koruptor (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo).
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) tidak dilarang mantan napi korupsi maju sebagai caleg. Larangan hanya diberlakukan untuk mantan napi bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.
Meskipun partainya telah memberi teguran ke DPW yang meloloskan caleg eks koruptor, tak ada artinya bila peraturan perundangan mengizinkan mereka maju sebagau caleg.
“Kita sudah memberikan teguran lisan, tapi alasan mereka, mereka juga meminta kepada DPP untuk pengertiannya karena UU membolehkan mereka nyaleg,” ujar Ferry.
“Harusnya kan pihak penyelenggara pemilu, artinya Undang-Undang pun harus tegas. Jangan membuat setengah-setengah hati atau banci,” sambungnya.
Meski didapati 3 caleg eks koruptor, partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra itu mengaku tetap menjunjung komitmen sebagai partai yang bersih, termasuk bersih dari korupsi.
“Harapannya (yang terpilih) caleg yang bersih tentunya. Caleg yang belum pernah terkena masalah apapun, apalagi masalah hukum korupsi,” ujar Ferry.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 81 nama caleg mantan narapidana korupsi. Caleg tersebut maju melalui 14 dari 16 partai politik peserta pemilu 2019.