Jakarta, WRC – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap satu orang terpidana kasus kejahatan dari Wilayah Hukum Kejaksaan Sumatera Barat. Terpidana H. M. Helwis diringkus di Kawasan Sawangan, Depok, buronan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan kendaraan dinas. “Yang bersangkutan ini merugikan keuangan Negara sebesar Rp 800 juta, ia ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Sawangan Depok,” kata Kepala Pusat Penerangna Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Mukri di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Helwis merupakan pelaku kejahatan ke-154 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana hingga 22 November 2019. “Kalau sejak program tabur diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 sudah mencapai 361 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah,” jelasnya.
Penangkapan tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 515 K/PID.Sus/2017 tanggal 15 Mei 2017. Dalam putusan itu, Helwis divonis 5 tahun 6 bulan penjara. “Saat ini terpidana menanti proses pemindahan menuju Padang, untuk menjalani proses hukumannya,” ungkap Mukri.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Kejaksaan tidak hanya sibuk menangkap buronan kasus – kasus yang notabanenya hanya kelas teri. Namun, buronan kategori ikan paus dibiarkan. “Kerja tim ini patut diapresiasi. Tetapi mana buronan kelas pausnya, masa sih ikan teri terus yang ditangkap,” kata Boyamin.
Ia berharap diawal kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejaksaan dapat memberikan kejutan kepada publik, misalnya buronan kasus korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra. Informasinya, buronan tersebut menetap di Papua Nugini. “Mudah – mudahan bisa segera ditangkap. Sebab, sampai sekarang tidak bisa tertangkap juga,” tutupnya.
Seperti diketahui, Program Tangkap Buronan (Tabur) digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan. Tujuannya memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun Instansi Penegak Hukum lainnya dari berbagai Wilayah di Indonesia. Program Tabur 31.1 digagas oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S. Maringka saat pada Desember 2017, tim ini mulai efektif digulirkan sejak Januari 2018. Program ini merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. (*)
WRC Watch Relation of Corruption









































































