Home / Berita / KPK Kembali Panggil Dirut Jasa Marga untuk Jadi Saksi Dugaan Kasus Korupsi Rp 186 M
Gedung KPK.

KPK Kembali Panggil Dirut Jasa Marga untuk Jadi Saksi Dugaan Kasus Korupsi Rp 186 M

Jakarta, WRC – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama (Dirut) PT. Jasa Marga Desi Arryani, sebagai saksi kasus dugaan korupsi belasan proyek infrastruktur lawas. Ini merupakan penjadwalan ulang setelah kemarin Desi yang tidak memenuhi panggilan KPK. “Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman (FR),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (21/11/2019).

Febri berharap Desi bersikap kooperatif pada pemanggilan kali ini, Febri mempersilahkan Desi untuk membawa dokumen – dokumen bukti bila memang dibutuhkan. “Penyidik menunggu sikap kooperatif saksi untuk datang siang ini, jika ada dokumen – dokumen terkait yang ingin dibawa, dipersilahkan,” ucapnya.

Selain Desi, KPK juga memanggil Staf Keuangan Divisi II PT. Waskita Karya Wagimin. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk FR, pemanggilan kali ini merupakan panggilan keempat untuk Desi setelah mangkir 3 kali pada 28 Oktober 2019, 11 November 2019 dan 20 November 2019, KPK juga pernah menggeledah rumah Desi.

KPK sebelumnya sudah mengirimkan surat ke Menteri BUMN, Erick Thohir, terkait dengan ketidakhadiran Desi Arryani dalam panggilan KPK tersebut. Merespons surat KPK, Erick Thohir melalui staf khususnya, Arya Sinulingga, meminta Desi memenuhi panggilan KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni FR dan YAS, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010 – 2014.

FR dan YAS diterapkan sebagai tersangka karena diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif. Perusahaan yang ditunjuk itu diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. “Diduga empat perusahaan tersebut (yang ditunjuk para tersangka) tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak,” ucap Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018) lalu.

Perusahaan itu kemudian tetap mendapatkan pembayaran dari PT. Waskita Karya. Uang tersebut kemudian dikembalikan empat perusahaan subkontraktor tersebut kepada dua tersangka FR dan YAS. Atas perbuatan mereka, Negara diduga mengalami kerugian Rp 186 miliar.

Proyek-proyek tersebut antara lain:

1. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat
2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta
3. Proyek Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara
4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat
5. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta
6. Proyek PLTA Genyem, Papua
7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat
8. Proyek Flyover Tubagus Angke, Jakarta
9. Proyek Flyover Merak-Balaraja, Banten
10. Proyek Jalan Layang Non-Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta
11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W1, Jakarta
12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur. (*)

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *