Home / Berita / Kejari jeneponto Jerat Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Mamin di RSUD Latopas dengan Menerapkan 3 Pasal UU Tipikor
Kejari Jeneponto telah menjebloskan 3 tersangka kasus dugaan korupsi Mamin RSUD Latopas Jeneponto.

Kejari jeneponto Jerat Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Mamin di RSUD Latopas dengan Menerapkan 3 Pasal UU Tipikor

Jeneponto, WRC – Kejari Jeneponto terapkan 3 Pasal Undang – Undang (UU) Tipikor, terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran daftar utang dana belanja Makan Minum (Mamin) pasien dan petugas jaga malam pada RSUD Lanto Daeng Pasewang (Latopas) Jeneponto. “Ketiga tersangka dijerat pasal 2, 3 dan 9 UU Tipikor,” kata Kasi Pidsus, Saut Mulatua.

Seperti yang dikutip Cakrawalainfo.Id, adapun keterangan Pasal – Pasal UU Tipikor yang diterapkan Kejari dalam menjerat tiga tersangka kasus dugaan Tipikor Mamin RSUD Latopas, Jeneponto, sebagai berikut :

Pasal 2 :

(1) Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain bahkan suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda paling sedikit senilai Rp 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak senilai Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).

(2) Dalam hal Tipikor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati pun dapat dijatuhkannya.

Pasal 3 :

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain bahkan suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda paling sedikit senilai Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak senilai Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).

Pasal 9 UU Tipikor :

Setiap orang yang melakukan Tipikor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 Kitab UU Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dengan denda paling sedikit senilai Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak senilai Rp 250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Adapun Pasal 416 KUHP :

Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu Jabatan umum secara terus – menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja membuat secara palsu atau memalsukan buku – buku dan daftar – daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (*)

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *