Alor (NTT), WRC – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi suap Rp 500 juta di Kabupaten Alor, Senin (4/11/2019).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan untuk terdakwa Ahmad Maro, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Alor oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Alor, Agustina Dekuanan yang dipimpin Majelis Hakim, Dju Jhonson Mira Mengi, didampingi Hakim Anggota, Ari Prabowo dan Ali Muhtarom. Terdakwa didampingi kuasa Hukumnya, Jounery Bukit.
Dalam tuntutan JPU menegaskan, bahwa ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap senilai Rp 500 juta dengan cara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Ia dituntut selama 3 tahun 6 bulan penjara. Selain dituntut selama 3,6 tahun penjara, ia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan selama 3 bulan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider selama 3 bulan kurungan,” disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Agustina Dekuanan.
JPU juga menambahkan , pihak tersangka diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 500 juta.
Ditegaskan JPU, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta akan disita untuk dilelang untuk menutupi kerugian Negara dan apabila itupun tidak mencukupi maka akan ditambah pidana penjara selama 3 tahun penjara.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU 31/99 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang – undang 2000/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Dju Jhonson Mira Mengi menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. (Red*)
WRC Watch Relation of Corruption









































































