Serang, WRC – Perlu jadi bahan pertimbangan untuk para Kades di seluruh Indonesia, kasus penggelapan Dana Desa (DD) wajib dihindari, karena saat ini sudah terlampau sering dan terlampau banyak yang menjadi terdakwa terkait DD.
Kades Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang , Jaed Muklis didakwa melakukan penggelapan dana atau korupsi DD sebesar Rp 531 Juta. Ia merupakan Kades Kabupaten Serang yang kesekian kalinya yang terjerat kasus yang sama.
Pada Pengadilan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, ia didakwa telah memperkaya diri sendiri dari pekerjaan pengerasan jalan, gorong – gorong, paving blok dan tembok penahan tanah pada tahun 2016. Penggelapan dana tersebut telah jadi temuan oleh Badan Pengawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hasil audit menunjukan kesenjangan antara volume dan spesifikasinya.
Menurut Iwan Sulistiawan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Serang, Jalan Serang – Pandeglang, Banten (29/10/2019), perbuatan yang dilakukan terdakwa Jaed merupakan perbuatan melawan Hukum, karena adanya ketidaksesuain dengan aturan yang berlaku.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa terdakwa telah mengembalikan dana sebesar Rp 132 juta dan kerugian masih tersisa Rp 365 juta. Sehingga terdakwa harus menebus melalui jalur hukum sesuai dengan Pasal 3 jo Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selasa (15/10/2019), seorang Kepala Desa di Pulo Panjang, Kabupaten Serang, Sukari divonis 5 tahun penjara terkait korupsi DD, yaitu dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
Pada DD sebesar Rp 2,2 Miliar, ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta oleh Majelis Hakim Tipikor Serang.
Kabupaten Banggai juga pernah menjerat kasus Korupsi DD tersebut, tidak hanya segelitir orang, melainkan sudah banyak yang menjadi terdakwa. Dari hasil tersebut Kepala Desa yang menjadi terdakwa harus hidup sementara di Jeruji Besi Lapas II B Luwuk. Salah satunya adalah Kepala Desa Dolom Kecamatan Lobu dan Kepala Desa Ombolu Kecataman Batui Selatan.
Anggaran Dana Desa (ADD) wajib disalurkan sesuai Tupoksi atau sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang sudah disediakan. Terlebih lagi wajib bagi masyarakat desa setempat menikmati DD tersebut dalam hal bukti pembangunan di desa dan keterlibatan masyarakat dalam menjalankan proyek dari ADD. Sehingga Kepala Desa harus transparan terhadap penggunaan DD kepada masyarakat.
Kewajiban juga harus dimiliki oleh masyarakat untuk mengawal keperuntukan DD di desanya masing – masing. (SW)
WRC Watch Relation of Corruption









































































