Home / Berita / Fakta di Balik OTT Staf Cucu Usaha Humpuss

Fakta di Balik OTT Staf Cucu Usaha Humpuss

Jakarta, (WRC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam (27/03/19). Kali ini kasusnya melibatkan 1 anggota DPR, 1 anak usaha Pupuk Indonesia dan 1 perusahaan swasta.

Awalnya KPK memeriksa beberapa pihak hingga akhirnya menetapkan 3 orang tersangka. Pertama anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan Indung selaku pihak swasta, orang kepercayaan Bowo ditetapkan sebagai penerima suap.

Lalu Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Asty Winasti ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik Ahmadi Hasan dan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia, Achmad Tossin ikut diperiksa KPK. Namun mereka statusnya hanya dimintai keterangan.

(das/ang)

 

Sumber : detik.com

About WRC Admins

Check Also

Kabid DLH Tangsel Tersangka Korupsi Kelola Sampah, Menangis saat Ditahan

Serang – Kejati Banten kembali menahan tersangka pada kasus korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *