Depok, (WRC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok sudah empat kali mengembalikan berkas perkara korupsi mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi dan mantan Sekda Depok Hary Prihanto ke Polresta Depok.
Pihak kejaksaan menyatakan alat bukti dalam berkas perkara Nur Mahmudi dan Hary belum kuat.
“Iya masih di penyidik. Ada petunjuk-petunjuk yang belum dipenuhi menurut jaksa,” ujar Kasatreskrim Polresta Depok Deddy Kurniawan saat dihubungi, pada hari Rabu (27/03/19).
Deddy mengatakan, tidak ada batas waktu untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
“Tidak ada batasnya itu pengembalian berapa kali. Memang berkas perkara ini kami lengkapi, dikembalikan lagi, jadi dibalik-balikkan terus. Sekarang sudah 4 kali dibalikin,” ucapnya.
Pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
“Kalau kami sih penginnya cepat P21 (lengkap) biar cepat disidangkan. Orang ahli semua bilang sudah masuk (P21), kami bahkan sudah gelar perkara dengan KPK,” ujar Deddy.
Ia tak menjawab detail saat ditanyakan terkait hal-hal yang belum dilengkapi.
“Coba tanya jaksa apa yang jadi kendala, tanyakan ke kejari apa yang jadi kekurangan. Kalau saya tidak berani ngomong,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejari Depok telah empat kali mengembalikan berkas perkara mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi dan mantan Sekda Depok Harry Prihanto ke penyidik Polresta Depok.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari mengatakan, jaksa mengembalikan berkas perkara dua tersangka lantaran tidak didukung barang bukti yang kuat.
“Tentu yang tahu ini (alat bukti dan barang bukti) adalah penyidik. Nah yang jelas bahwa unsur-unsur pasal pidana yang disangkakan itu tidak tergambar dengan jelas, otomatis makanya kami nyatakan belum lengkap,” ujar Sufari di Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Jumat (22/3/2019).
Salah satu yang belum dilengkapi penyidik adalah belum tergambarkan secara jelas alat dan barang bukti adanya kerugian negara Rp 10,7 miliar.
Sumber : Kompas.com