Jakarta, WRC – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kementerian Agama (Kemenag), Undang Sumantri (USM), sebagai tersangka.
Kasusnya, dugaan korupsi proyek Pengadaan Labortorium Komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) pada Tahun Anggaran 2011. Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap yang menjerat sejumlah pihak, diantaranya mantan Anggota DPR, Dzulkarnaen Djabar dan pengusaha Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
“Setelah munculnya sejumlah fakta tentang dugaan keterlibatan pihak lain, KPK membuka penyelidikan baru. Kemudian KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan kasus tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhamaad Syarif di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Atas perkara tersebut, USM diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Laode menjelaskan, “mulanya, Kemenag RI, melakukan pengadaan peralatan Laboratorium Komputer MTs tahun 2011 dengan alokasi sebesar Rp 114 Miliar. Rinciannya yakni Peralatan Laboratorium Komputernya sebesar Rp 40 Miliar, Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi pada Jenjang MTs sebesar Rp 23,25 Miliar, dan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi pada Jenjang Madrasah Aliyah (MA) sebesar Rp 50,75 Miliar,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa, “tersangka USM selaku PPK di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag mendapat arahan agar untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Dirjen Pendis tersebut, sekaligus diberikan daftar pemilik pekerjaan,” ucap Laode.
Seperti informasi yang dikutip Inilahcom, pada Oktober 2011, tersangka USM selaku PPK menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Spesifikasi Teknis Laboratorium Komputer MTs yang diduga diberikan oleh PT. CGM yang ditawarkan paket pekerjaan tersebut. Namun setelah lelang diumumkan, PT. CGM menghubungi rekanannya dan meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan “Biaya Peminjaman” perusahaan.
Pada bulan November 2011, diduga terjadi pertemuan untuk menentukan pemenang dan segera mengumumkan PT. BKM sebagai pemenang. Ia menambahkan bahwa, “atas pengumuman tersebut, perusahaan-perusahaan lain yang menjadi peserta lelang tersebut menyampaikan sanggahan. Dugaan kerugian keuangan Negara setidaknya sebesar Rp 12 Miliar,” pungkas Laode.
Sementara pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi MTs dan MA, dugaan kerugian Negara setidaknya sebesar Rp 4 Miliar. Ia juga menambahkan lagi bahwa, “KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana pada sejumlah politisi dan penyelenggara Negara terkait dengan perkara ini total setidaknya sebesar Rp 10,2 Miliar, terkait pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer untuk MTs, pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Mts dan MA. (*)
WRC Watch Relation of Corruption









































































