Jakarta, WRC – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA pada periode 2011-2016 senilai Rp 46 miliar.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar 2015–2016 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan tugas maupun kewajibannya yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja ke KPK, sehingga KPK meningkatkan melakukan penyidikan juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu NHD (Nurhadi) Sekretaris MA 2011-2016,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK Jakarta, Senin (16/12/2019).
Seperti informasi yang dikutip RealitaRakyat.com, selain NDH, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. “Tersangka kedua adalah RHE (Rezky Herbiyono) sebagai Swasta dan menantu NHD dan HS (Hiendra Soenjoto), Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT),” ungkap Saut.
NDH dan RHE diduga menerima suap atau gratifikasi terkait tiga perkara di pengadilan dengan total penerimaan senilai Rp 46 miliar. “Secara keseluruhan diduga NHD melalui RHE telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT. MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar,” ucap Saut menambahkan.
Penerimaan suap tersebut terkait pertama, perkara perdata PT. MIT melawan PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010. “Pada awal 2015, tersangka RHE menerima 9 lembar cek atas nama PT. MIT dari tersangka HS untuk mengurus perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi No: 2570 K/Pdt/2012 antara PT. MIT dan PT. KBN (Persero) serta dalam proses Hukum maupun pelaksanaan eksekusi lahan PT. MIT di lokasi milik PT. KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan,” jelas Saut.
Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka RHE menjaminkan 8 lembar cek dari PT. MIT dan 3 lembar cek miliknya untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp 14 miliar. “Tetapi, PT. MIT kalah karena pengurusan perkara tersebut gagal maka tersangka HS meminta kembali 9 lembar cek yang pernah diberikan tersebut,” tutur Saut.
Perkara kedua adalah pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT. MIT, pada 2015 HS digugat atas kepemilikan saham PT.MIT. Perkara perdata ini dimenangkan olehnya mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2016. “Pada periode Juli 2015-Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara HS dan Azhar Umar sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang dari tersangka HS kepada NHD melalui tersangka RHE sejumlah total Rp 33,1 miliar. Transaksi tersebut dilakukan dalam 45 kali transaksi,” tandas Saut.
Ia juga menambahkan, “pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan, karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf RHE,” ujarnya.
Tujuan pemberian tersebut adalah untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT.MIT. Sedangkan perkara Ketiga adalah penerimaan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan. “Tersangka NHD melalui RHE dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA serta permohonan perwalian,” pungkas Saut.
Penerimaan-penerimaan tersebut, tidak pernah dilaporkan oleh NHD kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi. NHD dan RHE disangkakan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b subsider Pasal 5 Ayat (2) lebih subsider Pasal 11 atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji penerimaan gratifikasi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit senilai Rp 200 juta dan paling banyak senilai Rp 1 miliar.
Sedangkan HS disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b subsider Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan ancaman Hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara serta denda paling sedikit senilai Rp 50 juta, paling banyak senilai Rp 250 juta. (*)
WRC Watch Relation of Corruption









































































