Home / Berita / Kasus Dugaan Suap Distribusi Gula, KPK Kembali Periksa Bos PTPN VI dan Ketum Dewan Pembina APTRI
Mantan Direktur Utama PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Pulungan.

Kasus Dugaan Suap Distribusi Gula, KPK Kembali Periksa Bos PTPN VI dan Ketum Dewan Pembina APTRI

Jakarta, WRC – Komisaris Utama PTPN VI, M Syarkawi Rauf, kembali diagendakan untuk diperiksa Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/12/2019).

Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) itu diperiksa terkait kasus dugaan suap Distribusi Gula di Holding PT. Perkebunan Nusantara III pada 2019. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Syarkawi Rauf dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana (IKL).

Selain Rauf, penyidik juga memanggil Ketua Umum (Ketum) Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil, sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka IKL. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL,” ucap Febri Diansyah melalui pesan singkat.

Nama Syarkawi sebelumnya muncul dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Direktur Utama PT. Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi. Saat ia menjabat sebagai Komisaris Utama PTPN VI disebut menerima uang sebesar 190.300 dolar Singapura dari Pieko.

“Untuk menghindari kesan adanya praktik monopoli perdagangan melalui sistem LTC oleh perusahaannya, Pieko Njotosetiadi juga meminta Komisaris Utama PTPN VI dan mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (PKPU) Muhammad Syarkawi Rauf untuk membuat kajian. Dengan demikian, terdakwa telah memberikan uang kepada Muhammad Syarkawi Rauf seluruhnya sebesar 190.300 dolar Singapura, atau setara Rp 1,966 miliar, yang diberikan dalam dua tahap,” ujar Jaksa KPK, Ali Fikri.

Dalam kasus ini, KPK baru menjerat tiga orang tersangka, yakni Pieko Nyotosetiadi selaku pemilik PT. Fakar Mulia Transindo, I Kadek Kertha Laksana dan Dirut PTPN III Dolly Pulungan. Dolly diduga menerima suap dari Pieko senilai 345 ribu dolar Singapura. Pemberian suap itu terkait pendistribusian gula, perkara Pieko selaku pemberi suap, telah bergulir di pengadilan Tipikor Jakarta. (*) 

About WRC Admins

Check Also

Kabid DLH Tangsel Tersangka Korupsi Kelola Sampah, Menangis saat Ditahan

Serang – Kejati Banten kembali menahan tersangka pada kasus korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *