Palu, WRC – Penyidik Polres Palu telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu. Satu tersangka berinisial SY, sudah lebih dulu ditetapkan. Namun, Polisi masih belum merilis nama tersangka kedua. Keduanya diduga terlibat dalam menyelewengkan anggaran senilai Rp 3 miliar untuk Sambungan Rumah (SR) kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kapolres Palu AKBP Moch Soleh, mengakui penyelidikan kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM itu membutuhkan waktu yang lama. Namun, sebagai Progres pihak penyidik telah menetapakan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PDAM itu. “Yang satu sudah, untuk yang satu lagi datanya minta sama Kasat Reskrim,” ujarnya, saat menggelar pres release kasus penganiayaan, Jumat (22/11/2019).
Diketahui bahwa kasus ini ditangani oleh Polres Palu sejak tahun 2018 lalu, dan sebelumnya menetapkan tersangka SY yang berperan sebagai konsultan pengawas proyek di PDAM Palu. Tersangka SY terbukti telah menyelewengkan anggaran senilai Rp 3 miliar untuk SR kepada MBR.
Saat dihubungi melalui via seluler Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Esti Prasetyo Hadi, belum memberikan identitas pelaku kasus PDAM tersebut. “Iya sudah ada dua tersangka, nanti saya fotokan nama identitasnya,” katanya. (*)
WRC Watch Relation of Corruption









































































