Batam, WRC – Kejaksaan Agung (Kejagung) bongkar praktik Tipikor yang terjadi di BTN cabang Batam dengan total kerugian Negara sebesar Rp 300 miliar. Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Adi Toegarisman, mengungkapkan perkara tersebut berawal ketika terjadi jual beli piutang (Cessie) kredit macet PT. Batam Island Marina (BIM) dari Bank BTN ke PT. Pusat Pengelola Asset (Persero), dimana dana pembelian berasal dari kredit yang diberikan oleh BTN kepada PT. Pusat Pengelola Asset (PPA).
Seperti yang dikutip Bisnis.com, Adi menyatakan pendapat bahwa, terjadi pelanggaran prosedur karena piutang Cessie PT. BIM tidak ada jaminan dan pada saat cessie posisi kredit dalam kondisi pailit, jaminan dibatalkan kepemilikannya oleh Mahkamah Agung. “Orang itu mengajukan kredit Kredit Modal Kerja (KMK), lalu prosedurnya banyak yang dilanggar, penggunaan uang kreditnya tidak sesuai dengan yang dimohonkan dan ternyata kreditnya juga tidak terbayar, sekitar Rp 300 miliar,” tuturnya, Rabu (27/11/2019).
Kucuran kredit ke PT. BIM sebesar Rp 100 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembelian Villa di Pulau Manis, Batam ternyata tidak dilaksanakan, tetapi dana KMK yang diperoleh pada 24 Desember 2014 dipergunakan untuk refinancing hutang pihak istimewa yaitu Ade Soehari selaku Direktur Utama PT. BIM dan Luky Winata selaku Komisaris Utama PT. BIM.
Belakangan ini, PT. BIM minta tambahan kucuran dana kredit sebesar Rp 200 miliar. Namun, kredit macet dan PT. BIM minta direstrukturisasi hutangnya. “Saya pikir ini tidak terlalu lama untuk menetapkan tersangka, karena peristiwanya itu real. Itu kan KMK jadikan jaminannya layak atau tidak. Lalu ternyata uang hasil KMK digunakan untuk apa? Kan jelas ada pelanggaran disitu,” kata Adi.
Ia menambahkan bahwa, perkara dugaan Tipikor tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan bakal ada penetapan tersangka baik dari pihak BTN dan pihak korporasi yang terlibat, tim penyidik juga telah memeriksa belasan saksi baik dari pihak BTN maupun swasta yang diduga kuat mengetahui peristiwa tindak pidana tersebut. “Dalam ekspose terakhir, memang perkara itu kita nyatakan naik ke penyidikan. Sekarang lagi proses administrasi perkara itu naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Secara terpisah, Direktur Keuangan PT. BTN Nixon L Napitupulu, mengaku bahwa pihaknya masih mempelajari perkara tersebut. Ia memastikan pihaknya akan menghormati proses Hukum yang tengah berjalan di Kejagung. “Kami masih mempelajari kasus itu ya intinya, kami menghormati setiap proses Hukum yang berjalan di Kejaksaan,” jelasnya.
Beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut adalah Direktur Legal Bank BTN Yosi Istanto, yang kini menjabat sebagai Direktur Human Capital, Elizabeth Novi Riswanti selaku Kepala Divisi Aset Manajemen Division AMD yang kini menjabat Direktur Asset Manajemen. Kemudian, Nixon Napitupulu selaku Direktur Asset Manajemen Division yang kini menjabat sebagai Direktur Finance, Kepala Divisi Commercial Banking selaku pengusul kredit untuk PT. PPA sebagai pembeli Cassie Sindhu Rahadian dan Mahelan Prabantariksa selaku Direktur Kepatuhan yang kini menjabat Direktur Legal BTN. (*)
WRC Watch Relation of Corruption









































































