Riau, WRC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melacak sejumlah aset milik tiga tersangka karyawan PT. Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) Provinsi Riau terkait dugaan Tipikor penyaluran kredit di perusahaan tempat mereka bekerja. Kepala Kejari Pekanbaru, Andi Suharlis, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya mengembalikan kerugian Negara akibat korupsi yang dilakukan ketiganya yang nilainya mencapai Rp 1,2 miliar.
“Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sesuai amanah Undang-Undang, setiap adanya Tipikor itu harus paralel dilakukan Asset Tracing atau Pelacakan Aset. Ini dilakukan agar bisa memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan Negara,” kata Andi di Pekanbaru, Riau, Selasa (26/11/2019) kemarin.
Adapun tiga karyawan PT. PER yang tersangkut korupsi itu, masing-masing berinisial IH selaku mantan Pimpinan Desk PMK, IS selaku Ketua kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menerima kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau, keduanya diketahui telah ditahan di Rutan Klas IIB Pekanbaru. Selanjutnya, tersangka lain yakni RH selaku Analisis Pemasaran dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Penahanan ketiga tersangka dilakukan sejak Senin, 25 November 2019.
Andi mengatakan, “ada empat modus korupsi yang dilakukan tiga tersangka tersebut, diantaranya penyimpangan angsuran dan bunga, catatan laporan normatif kredit, pemberian kredit, serta penggunaan fasilitas kredit. Atas perbuatannya itu, menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar lebih dari Rp 1,2 miliar, hal itu berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. Tetapi, para tersangka sejauh ini belum ada upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan Negara, meskipun penyidik telah berupaya melakukan pemulihan kerugian nNgara saat proses penyidikan berlangsung,” ujarnya.
Ia menambahkan, karena itu, pihaknya berupaya menempuh upaya lain guna memulihkan kerugian Negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka yakni menelusuri aset tersangka. “Penelusuran Aset di tim seksi Intelijen yang akan bekerja sama dengan seksi Pidana Khusus (Pidsus) untuk melacak aset-aset tersebut. Jika ditemukan, pihaknya akan menyita aset para tersangka,” tuturnya.
Dalam proses penyidikan perkara tersebut, Korps Adhyaksa Pekanbaru telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dari pihak Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Riau yakni, Kepala Bagian BUMD, Mardoni Akrom, juga dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Direktur Utama PT. PER periode 2011 – 2015, Irhas Pradinata Yusuf, Direktur Rudi Alfian Umar dan Kusnanto Yusuf.
Sejumlah saksi lainnya yang menjalani proses yang sama, yakni mantan Pimpinan Desk PMK Irfan Helmi; Analis Pemasaran, Rahmiwati; dan Kasir, Sari Sasni serta Yuli Rizki, sedangkan dari pihak swasta, Sri Wahyu Utami, Ketua Koperasi Permata I Delima, Syardawati Idham, dan Ketua kelompok UMKM, Irawan Saryono.
Penanganan perkara itu dilakukan berdasarkan laporan manajemen PT. PER ke Kejari Pekanbaru, sedangkan persoalan kredit yang ditangani adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM di Kantor Cabang Utama PT. PER. Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga Mitra Usaha, terkait dengan perjanjian kredit Rp 1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 – 31 Desember 2017. (*)
WRC Watch Relation of Corruption









































































