Lampung, WRC – Tiga Perangkat Desa Ratu Abung, Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), dituntut 1,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A, Tanjungkarang. Ketiga terdakwa diduga korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) 2016, Senin (25/11/2019).
Ketiganya yakni, Kepala Desa Ratu Abung Manijah, Sekretaris Desa Sabardi, dan Pj Kepala Desa Ratu Abung Zainul Pardi. Jaksa Pinta Natalia Sihombing mengatakan, ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 2019 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. “Terhadap terdakwa Manijah dan dua terdakwa lainnya dengan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Pinta Natalia, Senin (25/11/2019).
Menurutnya, ketiga terdakwa diduga melakukan korupsi dua item proyek yaitu, Pembangunan Gorong – Gorong dan Pengadaan Proyektor diduga fiktif, sehingga merugikan Negara senilai Rp 79 juta dari nilai anggaran Rp 423 juta. “Selain itu ketiga terdakwa didenda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara, dan mengantikan kerugian Negara senilai Rp 79 juta,” tambahnya.
Setelah jaksa membacakan tuntutan tersebut, ketiga terdakwa langsung melakukan pledoi secara lisan dan dibacakan langsung dihadapan ketua Majelis Hakim, Novian Saputra. (*)
WRC Watch Relation of Corruption









































































