Home / Berita / Polda Sumut Tetapkan Tersangka Baru Terkait Dugaan Korupsi Dispora Sumut

Polda Sumut Tetapkan Tersangka Baru Terkait Dugaan Korupsi Dispora Sumut

Sumut, WRC – Terkait kasus dugaan korupsi sirkuit atletik Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Provinsi Sumut, pihak Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menetapkan tersangka baru. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, saat ini tersangka dugaan korupsi Dispora Sumut sudah bertambah menjadi tiga orang. Tersangka baru tersebut berasal dari pihak rekanan yang menjadi sub kontrak pengerjaan sirkuit. Penyidik telah melayangkan panggilan terhadap pimpinan penanggungjawab perusahaan yang berada di Jakarta tersebut.

Seperti yang dikutip Tribratanews.sumut.polri.go.id, “panggilan sudah dilayangkan kepada tersangka baru ini, namun belum diketahui apakah sudah hadir atau belum,” kata Tatan. Disinggung soal kemungkinan penahanan terhadap Direktur PT P yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Tatan belum bisa memastikan. “Kita lihat nanti, tergantung hasil penyidikan,” pungkasnya.

Sementara, informasi di Mapolda Sumut menyebutkan, rekanan yang menerima sub kontrak pengerjaan sirkuit atletik PPLP tersebut adalah PT P di Jakarta. PT P menerima sub kontrak dari Direktur PT. Rian Makmur Jaya (RMJ), Junaedi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi sirkuit atletik PPLP Sumut, yakni Kabid Sarana Prasarana (Sarpras) dan Kemitraan Disporasu, Drs Sujamrat MM serta Direktur PT. Rian Makmur Jaya (RMJ), Junaedi. (*)

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *