Bandung, WRC – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang wiraswasta bernama Dadang Suganda (DSG), sebagai tersangka korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung tahun 2012. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat, serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kemal Rasad.
“Berdasarkan bukti permulaan cukup, KPK membuka penyidikan baru pada tanggal 16 Oktober 2019 dengan tersangka DSG,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 21 November 2019.
Seperti yang dikutip VivaNews, DSG dan Kadar Slamet diduga merupakan makelar dari proyek pengadaan tanah untuk RTH di Kota Bandung tahun 2012. Dari tindak pidana yang diduga dilakukannya, DSG diuntungkan sekitar Rp 30 miliar. “Diduga DGS diperkaya sekitar Rp 30 miliar,” jelas Febri.
Ia menuturkan, kasus ini bermula pada tahun 2011, Wali Kota Bandung saat itu yaitu Dada Rosada, menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung yang merupakan usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp 15 miliar untuk 10.000 M².
Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, diduga terdapat anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan adanya penambahan lokasi untuk Pengadaan RTH. “Besar penambahan anggarannya dari yang semula Rp 15 miliar jadi Rp 57,21 miliar, untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Murni) tahun 2012,” ujar Febri.
Penambahan anggaran diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan merupakan lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari Warga sebagai pemilik tanah. Upaya ini diduga supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan. “Sekitar September 2012, diajukan kembali penambangan anggaran dari Rp 57 miliar menjadi Rp 123,93 miliar, total anggaran yang telah direalisasikan adalah Rp 115,22 miliar di tujuh Kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah,” ungkap Febri.
Dalam proses pengadaan tanah ini, Pemkot Bandung tak membeli langsung dari pemilik tanahnya, namun diduga menggunakan Kadar Slamet dan DSG sebagai Makelar. Ia menjadi makelar karena memiliki kedekatan dengan Sekda Bandung Edi Siswadi, yang kemudian memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantunya dalam proses pengadaan tanah tersebut. Kemudian ia membeli tanah pada pemilik tanah atau ahli waris dengan harga yang lebih murah ketimbang NJOP. “Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayar Rp 43,65 miliar padnya. Namun, ia hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah,” imbuh Febri.
Dari Rp30 miliar keuntungan yang diperolehnya sekitar Rp 10 miliar, dan diberikan kepada Edi Siswadi. Uang tersebut digunakan untuk menyuap Hakim dalam kasus Bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Edi sendiri telah divonis bersalah dalam perkara suap kepada Hakim tersebut dan dihukum 8 tahun pidana penjara. “Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp 10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap Hakim dalam perkara Bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung,” pungkas Febri.
Atas perbuatannya, DSG disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Tak hanya itu, pada Rabu, 20 November 2019, tim penyidik KPK juga telah menggeledah rumahnya di kawasan Ujung Berung, Bandung.
Febri mengatakan, dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita dokumen – dokumen terkait RTH dan bukti kepemilikan aset – aset yang diduga terkait dengan perkara. “Sebelumnya juga telah dilakukan penggeledahan di rumah TDQ, anggota DPRD Kota Bandung periode 2009 – 2014 di Jalan Cigadung Valley Residence, Cibeunying Kaler, Kota Bandung.”
Secara keseluruhan, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung ini ditaksir merugikan keuangan Negara sekitar Rp 69 miliar dari realisasi anggaran sekitar Rp 115 miliar. Dari jumlah tersebut, KPK telah menerima pengembalian uang dan aset sejumlah Rp 8 miliar. “KPK akan mengejar aliran dana lainnya yang diduga dinikmati oleh sejumlah pihak dalam perkara ini untuk memaksimalkan asset recovery, KPK mengingatkan juga pada pihak – pihak yang pernah menikmati aliran dana agar kooperatif dan mengembalikan uang ke KPK,” tandas Febri. (*)
WRC Watch Relation of Corruption









































































