Home / Berita / Kejati Maluku Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dishub

Kejati Maluku Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dishub

Ambon, WRC – Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menahan tiga tersangka kasus dugaan tipikor pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon.

Dugaan korupsi ini berasal dari anggaran APBD Kota Ambon tahun 2007 – 2014 dan anggaran dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tahun 2012 dan 2015.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan bahwa, “penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal adanya perbuatan korupsi. Penyidik menetapkan tiga tersangka,” kata Mukri di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (14/11) kemarin.

Ketiga tersangka itu berinisial AG sebagai Direktur PT. Reminal Utama Sakti selaku rekanan pelaksana pekerjaan, AO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan JLM selaku Konsultan Pengawas.

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor penyalahgunaan anggaran pada pekerjaan pembangunan Terminal Transit Tipe B di Desa Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon, tahun Anggaran 2008 – 2009,” katanya.

Kepala Kejati Maluku, Yudi Handono, mengatakan kasus ini bermula ketika tahun 2007 – 2015 Dishub Kota Ambon dan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 55,3 miliar.

Alokasi tersebut terbagi, pertama anggaran yang bersumber dari APBD Kota Ambon sebesar Rp 44,7 miliar dari 2007 – 2014, anggaran bersumber dari Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat sebesar Rp 10,6 miliar dari tahun 2012 dan 2015. Dana tersebut untuk pembangunan Terminal Transit Tipe B, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Berdasarkan hasil penyidikan tim jaksa, ditemukan pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat selisih lebih pembayaran yang diterima penyedia barang atau jasa jika dibandingkan dengan volume fisik pekerjaan terpasang. Sehingga terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp 3 miliar.

Berdasarkan dari laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku pada 7 Oktober 2019.

“Untuk kepentingan penyidikan, terhadap ketiga tersangka pada Kamis 14 November 2019 dilakukan penahanan di Rutan Ambon sampai menunggu dilimpahkan ke Pengadilan,” jelas Yudi. (*)

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *