Ambon, WRC – JPU Kejari Seram Bagian Timur di Geser, Endang Anakoda dan Rasyid Wira Putra, mengajukan upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Ambon. Upaya hukum banding ditempuh, lantaran putusan Majelis Hakim terhadap tiga terdakwa kasus korupsi ADD – DD Negeri Administratif Missing, Kecamatan Kilmuri, Kabupaten SBT terlalu ringan dan jauh dari tuntutan JPU.
Tiga terdakwa itu adalah Kades Pemerintah Negeri Administratif Missing Johar Boinauw alias Jo, mantan Bendahara 2016 Syamsul Rumakway, dan Bendahara 2017 Abdulah Sifiyaun.
Mereka dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, padahal sebelumnya JPU menuntut tiga terdakwa itu dengan hukuman 6 tahun penjara.
“Terhadap putusan kami telah menyatakan untuk melakukan upaya Banding ke PT Ambon, karena putusan Majelis Hakim terhadap para terdakwa dianggap terlalu ringan,” kata JPU Rasyid Wira Putra di Ambon, Jumat (1/11).
Dikatakannya, JPU sementara menyiapkan memori Banding ketiga terdakwa untuk selanjutnya diserahkan ke PT melalui Pengadilan Tipikor Ambon.
“Memori Bandingnya sementara disiapkan dalam waktu dekat ini sudah bisa diserahkan ke PT Ambon,” ungkap Rasyid.
Sebelumnya diberitakan, tiga terdakwa itu divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Rabu (2/10).
Ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi ADD – DD Missing tahun 2016 – 2017. Perbuatan para terdakwa terbukti melanggar pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Majelis Hakim juga mewajibkan para terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti untuk terdakwa Johar Boinauw alias Jo, Rp 68 juta, subsider 1 bulan, Syamsul Rumakway 2 juta subsider 1 bulan dan Abdulah Sifiyaun, 1 juta subsider 1 bulan.
Putusan Majelis Hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dengan hukuman enam tahun penjara dan membebankan terdakwa membayar denda Rp 572 juta, subsider 1 tahun kurungan.
JPU dalam dakwaannya menguraikan, tahun 2016 Negeri Adminstratif Missing memperoleh bantuan DD yang bersumber dari APBN sebesar Rp 616 juta dan ADD Rp 100 juta.
Sedangkan tahun 2017 jumlah DD dan ADD Missing sebesar Rp 715 juta dengan rincian masing – masing DD Rp 615 dan ADD Rp 100 juta.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa pasal 13 ayat 1 menyebutkan, DD – ADD diperuntukan untuk pelaksanaan Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembinaan Masyarakat Desa dan belanja tak terduga.
Namun, realisasinya sebagian besar anggaran baik DD – ADD tidak terserap habis, karena pengelolaannya langsung oleh terdakwa bersama dua rekannya tanpa melibatkan pemdes lainnya dan masyarakat.
Akibatnya keuangan negara atau perekonomian negara dirugikan sebesar Rp 572 juta, yang dibebankan kepada para terdakwa sebagai uang pengganti. (SW)
WRC Watch Relation of Corruption









































































