JAKARTA, WRC – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan atas restitusi pajak PT Wahana Auto Eka Marga (PT WAE) tahun pajak 2015 dan 2016.
Ketiga orang tersebut yakni mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Yul Dirga dan Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Jumari yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK K4. Serta Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M Naim Fahmi yang ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama.
“Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama,” kaa Febri, (3/10/2019)
Seperti diketahui, PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis dealer untuk mobil merk Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.
Kasus ini berawal pada saat PT WAE menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan tahun 2015 dengan mengajukan restitusi sebesar Rp 5,03 Milyar. Kemudian, Kantor Pelayanan Pajak PMA Tiga melakukan pemeriksaan terkait pengajuan restitusi tersebut dengan Ketua Tim Jumari, Suvervisor Hadi Sutrisno, dan anggota Tim M Naif Fahmi.
Dari pemeriksaan tersebut, Hadi menyampaikan kepada PT WAE bahwa mereka kurang bayar bukan lebih bayar, tetapi kemudain Hadi menawarkan bantuan untuk menyetujui restitusi dengan imbalan diatas Rp 1 Milyar. Komisaris PT WAE Darwin pun menyetujui permintaan tersebut.
Sekitar awal Mei 2017, salah satu staf PT WAE menyerahkan uang kepada Hadi di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat sebesar US$73,700 yang dikemas dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam.
Kemudian, PT WAE kembali menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan tahun 2016 dengan mengajukan restitusi sebesar Rp 2,7 Milyar. Sebagai tindak lanjut, Yul Dirga menandatangani surat pemeriksaan lapangan dan Hadi sebagai salah satu tim pemeriksa.
Hadi pun kembali mengajukan bantuan dengan meminta uang sebesar Rp 1 Milyar tetapi tidak langsung disetujui oleh pihak PT WAE. Kemudian Hadi melakukan negosiasi fee dengan Yul Dirga kemudian disepakati commitmen fee sebesar Rp 800 Juta.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua orang lainnya yakni Komisaris PT WAE, Darwin Maspolim dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (PMA) Tiga, Hadi Sutrisno. (vn)