SEMARANG,  WRC – Kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kudus nonakrim M Tamzil akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Juru Bicara PN Semarang Eko Budi Suproyanto mengatakan pelimpahan tersebut baru terkait satu orang terdakwa yakni Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangann dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan yang diduga sebagai penyuap.

Seperi diketahui, M Tamzil ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap terkait dengan pengisian jabatan di wilayahnya. Dalam kasus ini, ada dua orang lain yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni staf khusus Bupati Agus Soeranto dan Akhmad Sofyan.

Tamzil diduga telah menerima uang sebesar Rp 250 Juta dari Akhmad lewat Agus untuk keperluan pribadi. Tamzil pun sempat meminta status tersangkanya dibatalkan melalui praperadilan dengan beralasan penggeledahan yang dilakukan KPK tidak sah. (vn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *