JAKARTA, WRC – KPK memperpanjang penahanan terhadap pendiri PT Mugi Rekso Abadi (PT MRA) Soetikno Soedarjo (SS) dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan penahanan untuk tersangka SS terkait pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia selama 30 hari kedepan.
“perpanjangan penahanan untuk tersangka SS dalam kasus suap terkait pengadaan pesaway dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia selama 30 hari ke depan tertanggal 5 Oktober 2019,” Kata Febri, Rabu (2/10/2019)
Sebelumnya, Soetikno ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Dalam perjalan kasusnya, keduanya pun dijerat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Vn)