JAKARTA,  WRC ­– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra dalam kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih Tahun Anggaran 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penahanan tersangka I Nyoman Dhamantra (IYD) diperpanjang selama 30 hari.

“Penahanan tersangka IYD, Anggota DPR RI diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 7 Oktober-5 November 2019,” kata Febri, Rabu (2/10/2019)

Dalam kasusnya, I Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp 3,6 Milyar dan Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per-kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu Ton. Dari komitmen fee itu, Nyoman diduga telah menerima Rp 2 Milyar untuk mengurus surat persetujuan impor tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah menjerat lima orang lain dalam kasus ini, yakni Mirawati Basri orang kepercayaan I Nyoman, dan tiga pihak swasta yaitu Chandri Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar. (Vn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *