KUDUS,  WRC – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekda Kudus, Sam’ani Intakoris, 6 orang ASN dan pihak swasta terkait kasus suap jabatan yang menjerat Bupati Kudus nonaktif, M Tamzil.

Sekda Kudus, Sam’ani mengaku dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolres Kudus, Selasa (1/10/2019).

Sam’ani juga mengatakan, ada tujuh orang ASN Kudus termasuk dirinya. Mereka adalah BKKP Hendro Muswinda, Ali Rifai dari Setda, Kasmudi dari Dinas Budpar, Mujahid dari pihak swasta, Ani Susmadi Lestari, Moh Zubaidi, dan Supriyono dari Disdikpora.

Sam’ani juga menjelaskan, KPK menanyakan seputar jual beli jabatan dan operasi tangkap tangan yang dilakukan Bupati nonaktif tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan M Tamzil sebagai tersangka atas dugaan suap terkait pengisian jabatan di Pembak Kudus, ia pun menerima suap sebesar Rp 250 Juta.

KPK juga telah menetapkan staf khusus Bupati, Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan sebagai tersangka dengan kasus yang sama. (Vn)

 

Sumber : Detiknews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *