JAKARTA,  WRC – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Kementrian Pertanian (Kementan) terkait kasus dugaan suap impor bawang putih. Kedua orang tersebut adalah anggota Dewan Pengawas Kementan, Spudnik Sujono dan Direktur Perlindungan Hortikultura Kementan, Sri Wijayanti Yusuf.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kedua tersangka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I Nyoman Dhamantra (IYD).

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IYD,” Kata Febri, Rabu (25/9/2019).

Sebelumnya, dalam kasus dugaan suap impor bawang putih tersebut, ada enam orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Anggota DPR 2014-2019I Nyoman Dharmantra alias INY, pemilik PT Cahaya Sakti Argo Chandry Suanda alias CSU, Mirawati Basri sebagai orang kepercayaan INY, Doddy Wahyudi alias DDW, Zulfikar alias ZFK, dan Elviyanto alias ELV sebagai pihak swasta.

I Nyoman Dhamantra ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga telah menerima suap terkait impor bawang putih dari Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar yang berprofesi swasta.

KPK menduga aksi Dhamantra tersebut dibantu oleh Mirawati selaku orang kepercayaan Dhamantra, serta Elviyanto dari pihak swasta.

Dhamantra diduga meminta fee sebesar Rp 3,6 Milyar dan Rp 1.700-1.800 per Kg lewat Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih.

KPK juga menyebut duit yang sudah diberikan ke Dhamantra berjumlah Rp 2 Milyar dan ditransfer melalui rekening money changer. (Vn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *