Surabaya, (WRC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mendalami keterlibatan empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya dalam perkara dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada 2016.

Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rachmat Supriady mengatakan, seluruhnya ada enam anggota DPRD Kota Surabaya yang disidik dalam perkara ini.

Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu anggota DPRD Kota Surabaya dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sugito dan yang terbaru adalah Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Aden Dharmawan, yang merupakan politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

“Penyidikan terhadap empat anggota DPRD Kota Surabaya lainnya masih sedang kami dalami,” kata dia kepada wartawan di Surabaya, seperti dikutip dari laman Antara, Rabu (17/07/19).

Empat anggota DPRD Kota Surabaya itu telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya. Masing-masing adalah Syaiful Aidy dari Partai Amanat Nasional (PAN), Binti Rochmah dari Partai Golongan Karya (Golkar), serta Dini Rijanti dan Rati Retnowati, keduanya dari Partai Demokrat.

Menurut Supriady, penyidik masih mengumpulkan alat-alat bukti serta membangun konstruksi hukum terhadap empat anggota DPRD Kota Surabaya tersebut.

“Nanti penyidik akan menentukan apakah mereka hanya berstatus sebagai saksi atau menjadi tersangka,” ujar dia.

Supriady menuturkan, keseluruhan enam anggota DPRD Kota Surabaya tersebut terindikasi bersekongkol dengan Agus Setiawan Jong, yang dalam perkara ini bertindak sebagai koordinator proposal dana Jasmas, dan telah ditetapkan tersangka lebih dulu pada November 2018.

Agus yang kini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, disebut mengoordinir sebanyak 230 wilayah rukun tetangga se- Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan perangkat pengeras suara atau “Sound System”.

Proposal-proposal yang telah dibuat kemudian dibawa Agus untuk disodorkan kepada enam anggota DPRD Kota Surabaya, yang lantas disetujui menggunakan dana Jasmas, dengan harga-harga yang telah digelembungkan atau mark up.

“Enam anggota DPRD Kota Surabaya yang telah mencairkan dana Jasmas dari proposal-proposal yang disodorkan Agus Setiawan Jong ini terindikasi menerima komisi. Kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp 5 miliar,” ucapnya.

Kejari Tanjung Perak Tahan Wakil Ketua DPRD Surabaya

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya menahan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Dharmawan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus jaring aspirasi masyarakat pada tahun anggaran 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Rahmat Supriyadi mengatakan bahwa pihaknya menetapkan anggota DPRD itu sebagai tersangka, kemudian menahannya setelah mengumpulkan dua alat bukti pada kasus tersebut.

“Setelah melakukan pemeriksaan, tim penyidik menyimpulkan memperoleh dua lebih alat bukti. Selanjutnya, penyidik menetapkan inisial D selaku Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya sebagai tersangka,” katanya di Surabaya, Selasa, 16 Juli 2019 dilansir Antara.

Ia mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016.

“Keterlibatan dengan terdakwa yang sekarang dalam tahap penuntutan saudara Tjong di Pengadilan Tipikor Surabaya,” katanya.

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Surabaya Sugito ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini yang merupakan pengembangan dari Agus Setiawan Tjong yang saat ini perkaranya sudah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Usai diperiksa di Kantor Kejari Surabaya, tersangka keluar ruangan dengan mengenakan rompi tahanan dan topi serta menutupi wajahnya dengan koran.

“Ya, sambil menunggu proses lebih lanjut. Ya, menunggu proses peradilan lebih lanjut,” kata tersangka sambil berjalan menuju mobil tahanan.

Selama masuk mobil tahanan, tersangka berusaha menutupi wajahnya dengan koran. Selanjutnya, tersangka dibawa ke tahanan Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim selama 20 hari.

Dugaan korupsi Program Jasmas Pemkot Surabaya disebut BPK telah merugikan negara sebesar Rp5 miliar. Modus korupsi ini dengan melakukan mark up anggaran pengadaan perlengkapan barang dan jasa di tingkat RT, seperti tenda, kursi, dan perangkat pengeras suara.

Pelaku diduga menghimpun proposal dari pengurus RT, lalu diajukan ke DPRD Kota Surabaya untuk disetujui sebagai Program Jasmas 2016.

Rugikan Negara Rp 5 Miliar

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya akan berupaya terus mengungkap kasus korupsi dana Jasa Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2016, yang melibatkan anggota DPRD Surabaya. Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 5 miliar.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk terus mengungkap kasus tersebut. Tentunya pengungkapan berdasarkan pengembangan dari para tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Rachmat Supriyadi, usai menahan tersangka Dharmawan, Selasa, 16 Juli 2019.

Tersangka Dharmawan merupakan wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari partai Gerindra. Perannya, mengkoordinir proposal dari beberapa RT untuk turut serta mendapatkan fee dari hasil mark up Dana Jasmas tahun 2016.

“Tugas dia mengkoordinir proposal dari RT-RT, untuk mendapatkan komisi. Dan Kerugian negaranya mencapai Rp 5 miliar,” terangnya.

Meski demikian pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut berapa komisi yang diterima Dharmawan dan tersangka sebelumnya yakni Agus Setiawan Jong dan Sugito. Agus Setiawan saat ini sudah masuk tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Kami sudah mengantongi bukti-bukti. Sedikitnya ada enam anggota DPRD Surabaya yang diduga terlibat atau berbuat secara bersama-sama tersangka  sebelumnya,” ujar dia.

 

 

sumber : Liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *