Semarang, (WRC) – Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan pengusutan tindak pidana pencucian uang tidak perlu membuktikan tindak pidana asal yang menjadi sumber dananya.
“TPPU bisa dikenakan tanpa harus membuktikan dahulu tindak pidana asalnya,” kata Husein saat menjadi ahli dalam sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Putra Ramadhan (Tradha) di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu.
Menurut dia, jika tindak pidana asal tentang sumber dana hasil pencucian uang harus dibuktikan terlebih dahulu maka akan butuh waktu lama. “Sudah banyak yurisprudensi tentang hal itu,” kata ahli hukum perbankan itu.
Untuk membuktikan TPPU tersebut, kata dia, hanya diperlukan bukti permulaan saja. “Atau bisa dengan pembuktian terbalik, jelaskan asal usul harta yang diperoleh,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widjantono itu.
Ia menambahkan tujuan dari tindak pidana pencucian uang yakni mencampurkan dana untuk mengaburkan asal usul hasil korupsi.
Perusahaan milik mantan Bupati Kebumen, Yahya Fuad, PT Tradha, didakwa menerima aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan total mencapai Rp5,9 miliar.
Uang yang diduga hasil korupsi yang dicampur dalam keuangan PT Putra Ramadhan tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus, Dana Alokasi Umum, serta dana bantuan provinsi tahun 2017.
PT Tradha diduga menerima aliran dana yang berasal dari hasil keuntungan yang tidak sah atas pelaksanaan sejumlah pekerjaan di Kabupaten Kebumen.
sumber : antaranews.com