Bandung, (WRC)  – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akhirnya melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Ciawi-Singaparna (Cisinga) Kabupaten Tasikmalaya. Dari 5 tersangka, satu orang berstatus tahanan kota.

“Pada hari ini kita melakukan penindakan hukum dugaan tindak pidana korupsi tata ruang Jalan Cisinga tahun 2017,” ucap Aspidsus Kejati Jabar Anwarudin Sulistyono di Gedung Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/07/19).

Kelima tersangka ini yakni BA (Kepala Dinas PUPS Kabupaten Tasikmalaya), RR (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), MM (Pejabat teknis), DS dan IP dari pihak swasta. Penetapan tersangka dilakukan pada April 2019.

Anwarudin mengatakan lamanya jarak waktu antara penetapan tersangka dengan penahanan lantaran penyidik masih melakukan serangkaian proses penyelidikan. Namun dia menegaskan kasus ini sudah ditangani dengan menahan kelima tersangka.

“Kenapa para tersangka ini kita tahan, karena untuk pelaksanaan penyidikan dan sesuai KUHP penahanan karena dugaan pasalnya di atas lima tahun. Syarat subjektif sudah didapati, supaya tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi pidananya,” tutur Anwarudin.

Anwarudin menjelaskan kasus bergulir pada tahun 2017. Kala itu, Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan pembangunan Jembatan Cisinga tahun anggaran 2017 dengan nilai kontrak gabungan Rp 25 miliar.

Dalam kasus ini, diduga pengerjaan bukan dilakukan oleh pemenang tender melainkan pihak lain yaitu DS dan IP. Dalam pelaksanaannya, perusahaan yang mengerjakan membuat tiga kali perubahan spesifikasi teknis yang sengaja tidak dibuat dengan benar. Hal itu justru disetujui oleh RR dan MM atas persetujuan BA.

“Dalam pengerjaan jembatan tersebut ada suatu permainan. Yang mengerjakan bukan pemenang (tender). Sudah diatur dari awal. Jadi ada sebuah persekongkolan. Yang mengaturnya semua ini BA,” katanya.

“Dengan adanya ini, berpengaruh pada kualitas. Urugan harusnya sekian, jadi sekian. Kualifikasinya lebih rendah dan kualitas berkurang,” kata Anwarudin menambahkan.

Berdasarkan hasil penghitungan terdapat kerugian negara dari kasus tersebut. Kerugian negara mencapai Rp 4 miliar.

Dari kelima orang yang menjadi tersangka, satu orang IP, berstatus tahanan kota. Pasalnya tersangka mengalami sakit sehingga perlu perawatan rutin. 

“Satu orang inisial IP statusnya tahanan kota karena yang bersangkutan sakit ginjal dan harus dua kali seminggu cuci darah,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali.

(dir/tro)

 

sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *