Surabaya, (WRC) – Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE telah kembali menjadi aset Pemkot Surabaya. Namun sebelum resmi kembali, ada oknum yang mencoba mencairkan deposito sebesar Rp 13,8 miliar.

Sebelumnya, Kejati Jatim nyaris ‘kebobolan’. Ada beberapa oknum YKP yang mencairkan deposito sebesar Rp 30 miliar. Saat itu beberapa bank atas nama YKP luput dari pemblokiran.

Kejati kemudian langsung memblokir semua bank untuk melindungi aset YKP. Namun meski sudah diblokir dan telah diserahkan ke Pemkot Surabaya, ada saja oknum yang mencoba bermain curang.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, oknum tersebut mencoba mencairkan deposito sebesar Rp 13,8 milyar di 13 Rekening Bank OCBC NISP Syariah Cabang Pemuda Surabaya milik PT YEKAPE.

Beruntung upaya pencairan deposito itu bisa digagalkan. Pihak Kejati Jatim yang mendapat pemberitahuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera menghubungi pihak bank. Hal ini untuk mengingatkan agar tak mencairkan dana YKP maupun PT YEKAPE.

Didik Farkhan mengaku sempat kaget mendapatkan pemberitahuan PPATK. Pihaknya geram dengan upaya yang dilakukan pihak YKP yang berusaha membobol rekening yang diblokir. Didik menegaskan pihaknya tak segan untuk memidanakan oknum tersebut.

“Kami sudah mengingatkan pihak bank. Apabila ada yang membantu pencairan rekening YKP maupun PT YEKAPE yang sudah dilakukan pemblokiran akan dipidanakan,” kata Didik di Surabaya, Senin (15/07/19).

Tak hanya itu, Didik juga mengatakan ada pihak bank yang membantu mencairkan deposito tersebut. Pihaknya juga akan memidanakan mereka dengan tuduhan pencucian uang.

“Kami tidak segan-segan akan menjerat pimpinan bank dengan pidana membantu money laundring maupun tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati Jatim juga hampir kecolongan pada 24 Juni lalu. Ada pihak YKP yang hampir berhasil mencairkan deposito Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE di sebuah Bank di Surabaya. Tak tanggung-tanggung deposito sebanyak Rp 30,2 miliar hendak dicairkan. Beruntung transaksi itu berhasil digagalkan dan aset bisa diselamatkan.

(sun/bdh)

 

sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *